Pelanggaran terhadap kebebasan pers masih saja terjadi. Berdasarkan video yang beredar, dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis dari media Lampung TV dan Lampung Post diterima saat sedang meliput Kelompok Masyarakat yang sedang melakukan aksi untuk mempertanyakan sertifikat yang telah didaftarkan sejak tahun 2017 namun tak kunjung terbit hingga tahun 2022 ini di kantor BPN Kota Bandar Lampung. Tiga Satpam lantas menghampiri mereka dan kemudian merampasan handycam dan smartphone milik kedua jurnalis tersebut sehingga menyebabkan handycam mengalami error. Selain itu, satpam tersebut juga memaksa para jurnalis untuk menghapus gambar yang ada di smartphone salah seorang jurnalis.
LBH Bandarlampung sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Satpam BPN Kota Bandarlampung. Hal ini menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat bahwa profesi jurnalis berikut dengan aktifitasnya dalam meliput dan menyiarkan berita adalah demi memenuhi hak publik terhadap informasi serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Kemudian dalam Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
LBH Bandarlampung
Sumandra Jarwadi, S.H.
Direktur