LBH Pers: Ini Ancaman Kebebasan Pers di Lampung Sepanjang 2020

Direktur LBH Pers Lampung ,Chandra Bangkit Saputra
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Selama masa pandemi Covid-19 atau sepanjang tahun 2020 LBH Pers Lampung mencatat ada setidaknya ada 12 (dua belas) jurnalis yang mengalami intimidasi yang dilakukan oleh negara, hingga yang tidak diketahui terduga pelakunya.

Di antaranya adalah:

1. Jurnalis RMOL Lampung yang diintimidasi oleh Gubernur Lampung pada 3 Maret 2020 yang mengintimidasi secara verbal dengan ketimpagan gender. Selain itu Gubernur yang tidak menjawab pertanyaan yang diajukan justru menyerang fisik jurnalis (argumnetum ad hominem).

2. Dua Jurnalis TEKNOKRA UNILA mengalami intimidasi dengan cara peretasan akun aplikasi Gojek dan Whatsapp, hingga dihubungi via telpon sebanyak 12 kali oleh orang yang tidak dikenal. Intimidasi dan teror tersebut dikarenakan terkait akan diselenggarakannya diskusi Pelanggaran HAM yang ada di Papua pada 11 Juni 2020

3. Ketua AJI Bandar Lampung pada saat melakukan advokasi terkait intimidasi, ancaman, dan teror terhadap dua jurnalis TEKNOKRA mendapatkan intimidasi dengan diretasnya nomor handphone dan aplikasi Whatsapp pada 11 Juni 2020.

4. Intimidasi dan kekerasan fisik dengan cara memiting yang di lakukan oleh oknum Dinas Kesehatan Tulang Bawang terhadap jurnalis Galangnusantara.co.id. pada 27 Agustus 2020 terkait pemberitaan RSUD Menggala dan Dinkes Terkesan Lalai dalam penangan pasien Covid-19 tidak menggunakan protokol kesehatan.

5. Intimidasi Jurnalis Indosiar-SCTV Ardy Yohaba di Lampung Utara dengan cara merusak kamera pada 28 Agutus 2020. Hal tersebut terjadi dan adanya penganiayaan saat hendak melakukan wawancara pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu Club didiskualifikasi hingga berujung upaya perampasan dan perusakan kamera.

6. Empat Jurnalis mengalami intimidasi saat peliputan aksi #mositidakpercaya penolakan Omnibuslaw. Pada 7 Oktober 2020 jurnalis lampungsegalow.co.id dan jurnalis Lampungone.com merekam tindakan aparat yang melakukan pemulukulan terhadap peserta aksi, kemudian polisi membentak dan meminta agar video tersebut dihapus.

Pada 8 Oktober 2020 jurnalis Radar Lampung Radio dan jurnalis Metro TV mengalami intimidasi ketika meliput aksi sweeping anggota kepolisian, mereka mengambil video penyisiran sejumlah titik, di mana aparat menghalau pelajar yang hendak mengikuti aksi di Bundaran Tugu Adipura. Kedua jurnalis itu kemudian dipaksa oknum polisi menghapus foto dan rekaman video aparat memukuli para siswa.

7. Jurnalis di Kota Metro yang di gugat oleh Advokat pada Oktober 2020 akibat konten/produk jurnalistik yang dibuatnya. Gugatan dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met tersebut pada pokoknya adalah mempermasalahkan substansi berita yang dimuat jurnalis dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan. Substansi dalam karya jurnalistik tersebut menyatakan bahwa AH selaku kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana pencabulan yang sudah melakukan perdamaian dengan terduga pelaku. Terduga pelaku akan memberikan hak-hak korban sesuai dengan kesepakatan damai. Namun korban belum menerima haknya.

8. Teranyar adalah Jurnalis Lampung TV pada 9 November 2020 mendapatkan intimidasi saat mewawancarai Walikota Bandar Lampung untuk mengkonfirmasi keterkaitan Pilkada dan Netralitas ASN.

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Kontra Represi

Terkait atas kebebasan berpendapat dan berekspresi LBH Pers Lampung mencatat di Provinisi Lampung ada berbagai intimidasi dan perlakuan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada saat aksi #mositidakpercaya pada 7 Oktober 2020 tercatat ada 19 orang (terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil) yang di “amankan” pihak Kepolisian.

Kemudian pada 8 Oktober 2020 sebelum sampai ketitik aksi pihak Kepolisian melakukan sweeping atau penghalangan menuju titik aksi, Kepolisian mengamankan 248 orang dan memulangkan 243 orang di antaranya karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi. Mereka dikumpulkan disatu titik tanpa adanya protokol kesehatan yang justru selama ini pihak Kepolisianlah yang menggalakkan arti pentingnya protokol kesehatan.

Tindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian bukanlah untuk mengamankan jalannya aksi, namun untuk melemahkan gerakan-gerakan yang sudah dibangun dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum. Selain itu banyak tindakan represif yang dilakukan oleh Kepolisian hingga menyebabkan peserta aksi luka-luka, bahkan sampai menyasar pada masyarakat sipil yang tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap aksi.

Memaknai Kembali Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Serta Kebebasan Pers
Kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kebebasan pers mendukung terciptanya masyarakat dan negara yang maju dan berkembang. Di negara yang menganut paham demokrasi seperti Indonesia, jurnalisme (yang dilandasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi) adalah sebagai pilar keempat negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi individu, kebutuhan untuk berpendapat dan mengekspresikan diri merupakan kondisi kemanusiaan yang universal. Hal tersebut sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.

Dalam konteks hak asasi manusia, negara menjadi subjek hukum utama, sebab negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Dalam konsepsi hak asasi manusia pemangku hak (rights holder) adalah individu, sedangkan pemangku kewajiban (duty bearer) adalah negara. Negara memiliki tiga kewajiban generik terkait hak asasi manusia, yaitu menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfil).

Mengacu pada tataran aturan internasional, jaminan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dimuat dalam beberapa instrumen hukum internasional.

Pertama, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dalam Pasal 19. Pasal 19 DUHAM menyebutkan “setiap orang berhak memiliki pendapat dan juga dapat mengekspresikannya.” “Setiap orang harus mampu membagikan pendapatnya dengan pihak lain melalui cara atau format apa pun, termasuk dengan orang-orang dari negara lain”.

Kedua, jaminan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur dalam Pasal 19 ICCPR, yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

LBH Pers Lampung mengecam setiap tindakan yang membatasi, mengahalang-halangi, dan mengintimidasi hak kebebasan berpendapat dan bereksperesi serta kebebasan pers, karena pada intinya hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang diakui dalam prinsip-prinsip internasional dan juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

CHANDRA BAGKIT SAPUTRA
DIREKTUR LBH PERS LAMPUNG