TERASLAMPUNG.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) mengkritik hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) karena dinilai tidak tampak adanya perubahan signifikan. Menurut LBH Pers, revisi UU ITE berpotensi melanggar hak kebebasan ekspresi.
“Hasil revisi UU ITE yang telah disahkan DPR RI dan mulai berlaku sejak 28 November lalu hanya mengurangi pasal ancaman pemidanaan dari 6 tahun menjadi 4 tahun. “Proses penyidikan terlapor tidak dilakukan penahanan,” kata Asep Komarudin, Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers seperti dikutip Iddaily.net, Rabu (30/11/2016).
BACA: Ini Tujuh Poin Penting Revisi UU ITE
Menurut Asep, UU ITE masih memberi ruang yang cukup besar pada pemerintah untuk melakukan pemblokiran tanpa disertai mekanisme jelas. “Berpotensi terjadi abuse (of power, red),” katanya.
Asep juga menyoroti pasal cyberbully dan rights to be forgotten yang masuk dalam UU ini, yang dianggap tidak tepat.
TL/independen.id/iddaily.net