LBH Pers Lampung Desak Polda Lampung Tidak Panggil Jurnalis Sebagai Saksi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, mendesak Polda Lampung tidak melakukan pemanggilan terhadap para jurnalis dari beberapa media massa sebagai saksi terkait dengan pemberitaan pelaporan Ricky Tamba ke Mabes Polri terhadap ketua Paguyuban Ridho Berbhakti (Pariti).

Anggota LBH Pers Lampung, Hanafi Sampurna mengatakan, penolakan sebagai saksi tersebut berdasarkan bahwa Dewan Pers pernah mengeluarkan pedoman Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang penerapan hak tolak dan pertanggungjawaban hukum dalam perkara jurnalistik tertanggal 4 Mei 2007.

Dalam pedoman itu, Dewan Pers mengingatkan agar para penegak hukum bahwa tugas utama wartawan adalah mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi.

“Latar belakang keluarnya pedoman ini, karena ada beberapa kejadian pemanggilan wartawan untuk diperiksa oleh lembaga penyidik atau menjadi saksi dalam perkara yang terkait dengan karya jurnalistik,”kata Aan sapaan akrabnya, Jumat (27/11).

Dikatakannya, aparat penegak hukum menghindari untuk melakukan pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi. Jika informasi yang telah dicetak, atau disiarkan di media massa itu sudah cukup untuk  dijadikan suatu bahan pengusutan suatu kasus.

“Dalam pedoman itu dinyatakan bahwa, wartawan mempunyai hak tolak dan empertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum. Hal tersebut sesuai sesuai dengan pasal 4 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”terang Aan.

Selain itu juga, lanjut Aan, dasar hukum Hak Tolak juga terdapat dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dibebaskan dari kewajiban untuk memberi
keterangan sebagai saksi yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

Sebelunya, Polda Lampung memanggil Eva, wartawan saibumi.com untuk menjadi saksi kasus laporan Ricky Tamba ke Mabes Polri. Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus itu ke Polda Lampung, sehingga Polda Lampung memanggil para pemred atau wartawan yang menulis berita terkait isi laporan Ricky.

Selain Eva, Polda Lampung juga menjadwalkan memanggil Pemred teraslampung, duajurai, com. dan antaralampung.com.

Pemred teraslampung.com Oyos Saroso HN memberikan kuasa kepada LBH Pers Lampung menyampaikan hak tolaknya sebagai saksi.

“Saya bernaung di organisasi pers  Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI Indonesia menyarankan saya tidak harus datang untuk menjadi saksi,” katanya.