TERASLAMPUNG.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung akan mengawasi implementasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers terkait kebebasan pers di Provinsi Lampung. Komitmen itu disampaikan Irjen Pol. Helmy Santika, Kapolda Lampung dalam Sosialisasi Peraturan Dewan Pers dan Kolaborasi dengan Kepolisian RI di Provinsi Lampung, di Hotel Radisson Bandarlampung, Kamis, 14 Desember 2023.
Direktur LBH Pers Lampung Prabowo Pamungkas berharap komitmen tersebut tidak sekadar menjadi seremonial, melainkan berdampak nyata dalam implementasi.
“Jaminan terhadap kebebasan pers tidak hanya terkait dengan Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022, melainkan juga harus mencakup upaya serius penegakan hukum terhadap intimidasi, perampasan alat, dan kekerasan terhadap jurnalis. Penting bagi Polri memastikan keadilan dan mengatasi impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” kata dia.
Menurut Bowo, dengan 21 kasus kekerasan dan kriminalisasi terkait jurnalis selama 2019-2022, termasuk lima kasus hingga Desember 2023, Polri perlu mempertimbangkan langkah-langkah yang lebih proaktif untuk mencegah keberulangan kekerasan dan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik.
Bowo juga menyinggung Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 Lampung yang menunjukkan penurunan signifikan. Nilai IKP Lampung 2023 menjadi 69,79, di bawah rata-rata nasional.
Ia berharap masyarakat Lampung juga diharapkan terlibat dalam mengawasi kinerja Polri agar implementasi MoU tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dapat dilaksanakan secara baik dan komprehensif.
Dalam tahun politik mendatang, prinsip-prinsip kemerdekaan pers harus dijaga, mengingat kemungkinan peningkatan kasus yang berkaitan dengan informasi dan pemberitaan.
“LBH Pers Lampung siap memainkan peran pengawasan kebebasan pers,” tandasnya.