TERASLAMPUNG.COM — Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) menggelar diskusi tentang akses hukum bagi masyarakat kurang mampu, di Kantor LEGAL, Jalan Way Sekampung, Pahoman, Bandarlampung, Jumat, 19 Juli 2019.
Diskusi tersebut dihadiri antara lain tokoh pergerakan Aktivis 98, Sukma Mulyana, mantan Kepala Operasional LBH Bandarlampung Heri Hidayat, dan Kadiv Advokasi LEGAL Muhamad Ilyas. Hadir pula Ketua Pemuda Pancasila Wilayah Lampung, Rycko Menoza.
Diskusi tersebut mengancah tentang bantuan hukum bagi warga kurang mampu dan pentingnya Undang-Undang No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut Direktur Pelaksana LEGAL, Heri Hidayat, UU Bantuan Hukum antara lain bertujuan untuk memberikan pemenuhan hak penerima bantuan hukum atas akses keadilan (acces to justice ).
“Hal itu sebagai pelaksanaan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, pelaksanaan bantuan hukum yang merata di seluruh wilayah Indonesia, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien,” kata Heri.
Faktanya, kata Heri, beberapa permaslahan masih menjadi kendala dalam melakukan pendampingan hukum di masyarakat kota Bandarlampung. Salah satunya adalah sulitnya warga kurang mampu mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi terkait.
“Padahal SKTM merupakan salah satu syarat warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum cuma-cuma oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH),” kata Heri Hidayat.
Terkait bantuan hukum kepada warga kurang mampu, Rycko Menoza mendukung ada pemberian bantuan hukum cuma-cuma.
“Saya siap mencarikan solusi agar warga kurang mampu di Bandarlampung bisa mendatpatkan akses hukum. Dengan begitu nantinya mereka akan bisa mencari solusi masalah yang diharapinya. Termasuk masalah tidak bisa mendapatkan SKTM,” kata Rycko.