Legislator PKS Ingatkan Dampak Sosial Masuknya Tenaga Kerja Asing

Ahmad Junaidi Auly dalam sosialisasi Empat Pilar Bernegara di Kotabumi, Lampung Utara (27/11/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPR-MPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Junaidi Auly, mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan investasi asing. Junaidi mengritik pemerintah yang memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.

Mengutip sumber sebuah berita, legislator asal Lampung itu mengatakan di kantong-kantong proyek pembangunan pembangkit listrik yang diberitakan menggunakan ribuan tenaga kerja asal China seperti di Bawang Buleleng atau Konawe Sulawesi Tenggara bermunculan protes masyarakat.

“Ironisnya, tenaga kerja asing ini justru banyak dipekerjakan bukan di level menengah, tetapi justru pekerja kasar seperti  tukang masak, sopir, office boy, dan buruh bangunan. Seakan-akan nggak ada lagi warga setempat yang bisa direkrut,” cetus anggota DPR RI daerah pemilihan Lampung Ahmad Junaidi Auly dalam Sosialisasi Empat Pilar Bernegara di Kotabumi, Lampung Utara (27/11/2016).

Menurut anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR/MPR RI ini, sebelumnya pemerintah beralasan bahwa kemudahan investasi Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dan Vietnam, sehingga memberikan banyak kemudahan berinvestasi yang paketnya antara lain mempermudah tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.

“Ada bantahan dari Menko Polhukam (Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, red) soal jumlah tenaga kerja asing asal China di Indonesia yang isunya mencapai 10 juta orang, tapi tidak ada bantahan bahwa benar pekerja asing dibolehkan secara bebas bekerja di Indonesia. Jadi serbuan tenaga kerja asing di negeri yang masih punya banyak peer ketersediaan lapangan kerja ini benar terjadi. Bukan ilusi,” tambah Junaidi di hadapan Dewan Pengurus Ranting PKS dari 41 desa di tiga kecamatan di Lampung Utara ini.

Junaidi menyambut rekan-rekannya di Komisi IX yang antara lain bermitra dengan Departemen Tenaga Kerja untuk melanjutkan penelusuran Panitia Kerja (Panja) Tenaga Kerja Asing dan memberi rekomendasi tegas.

TL/RL