Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi/SDABMBK Lampung Utara tahun 2024 menegaskan, sampai saat ini belum ada rencana untuk melakukan lelang proyek tahun 2024 pada akhir tahun 2023. Sebab, proyek tahun 2024 masih dalam penyusunan.
“Belum ada gambaran. Sekarang saja masih usulan penyusunan (proyek tahun 2024)” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas SDABMBK, Dirgantara, Selasa (28/11/2023).
Adapun total anggaran proyek pembangunan fisik tahun 2024 hanya sekitar Rp53-an miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK, dan Dana Alokasi Umum/DAU. DAK itu sendiri berasal dari DAK jalan sebesar Rp11,5 miliar, sedangkan besaran DAU yang dialokasikan hanya Rp42-an miliar
“Untuk total berapa paketnya, saya enggak begitu ingat,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara menyampaikan, pengadaan barang dan jasa di akhir tahun memang dibenarkan oleh aturan. Aturan yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan selanjutnya adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
“Meski begitu, penandatanganan kontraknya tetap dilakukan di awal tahun mendatang setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA disahkan,” jelasnya.
Selain kedua aturan di atas, pelaksanaan lelang dini juga tak dipermasalahkan oleh Monitoring Center for Prevention/MCP KPK. Sepanjang pelaksanaan lelang dini tersebut memiliki daftar pelaksanaan lelang dini, pagu, harga perkiraan sementara/HPS, dan merupakan proyek strategis pemda.
“Lelang dini juga hal yang dinilai oleh MCP KPK,” kata dia.