Teraslampung.com, Kotabumi–Komisaris Utama Bank Syariah Kotabumi, Lekok mengaku, tidak mengetahui di mana proses lelang proyek gerbang ‘bermasalah’ di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Lampung Utara dilakukan. Sebab, pihak manajemen Bank Syariah Kotabumi tidak pernah melaporkan padanya.
Anggaran proyek gerbang ini sendiri bersumber dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Syariah Kotabumi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih bermanfaat. Pengalihan dana ke pembangunan itu diduga terjadi berkat intervensi pemkab selaku pemilik Bank Syariah.
“Tidak ada laporan (dari manajemen Bank Syariah Kotabumi)” kata Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS/Bank Syariah), Lekok, Kamis (14/11/2024).
Hal ini jugalah yang membuatnya tidak dapat memastikan apakah proyek gerbang yang mengalihkan dana CSR itu diadakan melalui sistem lelang atau penunjukan langsung. Pun demikian, dengan lembaga mana yang melakukan proses pengadaan proyek tersebut.
“Enggak tahu saya di mana,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara ini.
Sayangnya, sama seperti persoalan layanan pinjaman Koperasi Syariah Payan Mas Kotabumi, Direktur Utama PT BPRS Kotabumi, Amrullah sama sekali tidak merespons pesan singkat melalui WhatsApp-nya. Hingga Kamis siang, Amrullah tak jua memberikan respons.
Sebelumnya, dikutip dari media online jejaring09.com, total anggaran yang digunakan untuk pembangunan gerbang itu mencapai Rp230 juta. Hal itu disampaikan oleh pihak Bank Syariah Kotabumi melalui bagian umum Alfis Syahrin. Pembangunan pintu gerbang RSUDR yang bersumber dari CSR mereka tersebut dilakukan atas permintaan Pemkab Lampung Utara. Mereka tak kuasa menolak karena pemilik saham pengendali BPR Syariah adalah pemkab.
Atas arahan tersebut, pihaknya akhirnya melakukan lelang mandiri untuk menentukan pihak ketiga yang akan membangun gerbang tersebut. Dan proses lelang tersebut diketahui serta disetujui oleh Pemkab.
Menariknya, Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya mengelak jika pihaknya mengarahkan agar BPR Syariah Kotabumi membangun gerbang di Rumah Sakit Ryacudu.
Pengalihan dan dugaan adanya intervensi pemkab terkait dana CSR tersebut memantik reaksi dari Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal dan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK).
Mereka berdua sangat menyayangkan pengalihan dana tersebut. Sebab, pembangunan gerbang itu sama sekali tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Bahkan, menurut PGK, pengalihan dan dugaan intervensi ini dinilainya telah melanggar sejumlah aturan.
Aturan-aturan hukum yang diduga dilanggar itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Daerah.
Untuk PP Nomor 54 Tahun 2017, menurutnya, pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 106 ayat 1. Isinya tentang prioritas dana tanggung jawab sosial diprioritaskan untuk keperluan Pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Sementara untuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024, pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 2 huruf b, dan c, pasal 8 huruf a, c, g, dan pasal 16 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan pasal 17 ayat 1 dan ayat 2. Kemudian, untuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, dugaan pelanggarannya terjadi pada pasal 7 huruf a, b, c, dan d.