Lelang Proyek “Ditolak”, DSDABMBK-BPBJ Lampung Utara Silang Pendapat

Kantor BPBJ Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Lantaran dianggap belum lengkap persyaratannya, puluhan proyek dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi ‘ditolak’ untuk dilelang oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara. Proses pengadaan proyek baru dapat dimulai jika kekurangan itu telah dilengkapi.

“Usai kami kembalikan, sampai saat ini dinas tersebut belum menyampaikan kembali permintaan untuk lelang proyek,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara, Rahadian Aksa, Rabu (27/9/2023).

Total paket proyek pembangunan yang diminta pihaknya untuk segera dilengkapi persyaratan lelangnya tersebut mencapai sekitar 37 paket proyek. Adapun nilai keseluruhan dari ke-37 paket proyek itu berjumlah Rp26-an miliar.

“Kalau saat itu jumlah paket yang diajukan untuk dilelang ada 37-an paket dengan total nilai sekitar Rp26-an miliar,” paparnya.

Ia mengatakan, terdapat hal penting yang tidak dapat diabaikan oleh setiap instansi yang ingin mengajukan permintaan untuk pengadaan barang dan jasa pada bagiannya. Hal penting itu adalah melampirkan surat ketersediaan anggaran untuk proyek yang akan diadakan. Surat itu dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA Lampung Utara. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Utara dengan nomor 027/ 238 /11-LU/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023.

“Jadi, keberadaan surat mengenai ketersediaan anggaran itu sangat penting agar lelang proyek nantinya tidak akan menimbulkan polemik di masa mendatang,” kata dia.

Sayangnya, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Utara, Dirgantara belum dapat memastikan kapan pihaknya akan kembali mengajukan permintaan lelang proyek usai pengajuan mereka sebelumnya ‘ditolak’. Namun, Dirgantara membantah jika ‘ditolaknya’ pengajuan mereka tersebut disebut karena terdapat kekurangan dalam persyaratan lelang.

Yang benar menurutnya adalah ‘penolakan’ itu disebabkan oleh adanya rasionalisasi anggaran. Hal ini jugalah yang menyebabkan total anggaran dari puluhan paket pengadaan baik yang menggunakan sistem lelang atau pengadaan langsung/PL menyusut menjadi Rp18-an miliar. Angka itu merupakan angka yang telah disetujui oleh pihak BPKA.

“Rp18-an miliar itu sudah semuanya di situ baik yang lelang maupun yang PL,” terangnya tanpa mau menyebutkan berapa jumlah paket proyek berikut total anggaran paket proyek yang ‘ditolak’ sebelumnya.