Lestarikan Bahasa Lampung, Disdik Lampung Utara akan Terapkan Satu Hari Berbahasa Lampung

Kegiatan pengimbasan revitalisasi bahasa daerah yang dilakukan oleh Disdik Lampung Utara.
Kegiatan pengimbasan revitalisasi bahasa daerah yang dilakukan oleh Disdik Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Dinas Pendidikan Lampung Utara akan menerapkan kebijakan satu hari berbahasa Lampung di seluruh sekolah di masa mendatang. Upaya ini sebagai dipandang perlu agar bahasa Lampung tak akan menjadi bahasa yang asing bagi generasi mendatang.

“Nantinya, setiap sekolah akan diwajibkan menggunakan bahasa Lampung di sekolah selama satu hari tiap pekannya,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Yudhi Bachtiar, Rabu (30/8/2023).

Landasan hukum untuk kebijakan tersebut telah dibuat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati(ll Lampung Utara dengan nomor 70 Tahun 2023 tentang Pelestarian Pakaian Adat, Bahasa dan Kesejarahan.

“Jadi, landasan hukumnnya sudah jelas. Tinggal pengimplementasiannya saja di lapangan gimana,” kata dia.

Sebagai langkah awal untuk rencana tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengimbasan tevitalisasi bahasa daerah di sekolah-sekolah. Revitalisasi bahasa Lampung ini merupakan episode ke-17 dari Program Merdeka Belajar.

“Pesertanya adalah para guru SD dan SMP yang mengampu pelajaran bahasa daerah,” terangnya.

Pengimbasan revitalisasi ini dilakukan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Desi Ari Pressanti. Dengan kegiatam ini, diharapkan para guru yang mengajar bahasa Lampung akan mampu berinovasi agar pelajan tersebut menjadi menarik dan mudah dipahami oleh para peserta didik.

“Dengan demikian, bahasa Lampung tidak akan menjadi bahasa yang asing bagi generasi muda mendatang,” katanya.

Feaby Handana