TERASLAMPUNG.COM — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan di Desa Banjaragung, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Jumat (9/10/2020).
Sosialisasi yang diikuti aparatur Desa Banjaragung itu menghadirkan dua pembicara. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri dan budayawan yang juga seorang pendidik, Darmadi Cipto Prayitno.
Terkait konflik, Lesty mengajak masyarakat untuk memaksimalkan peran rembuk desa. Menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat secara baik melalui musyawarah dan kekeluargaan.
“TSetiap ada persoalan di desa, jangan buru-buru lapor polisi. Diselesaikan dulu secara baik-baik melalui musyawarah melalui rembuk desa,” kata Lesty.
Konflik yang dibawa ke hukum, kata dia, belum tentu cepat selesai. Bahkan bisa melebar ke mana-mana dan merugikan banyak pihak. Tidak hanya warga yang berkonflik, tetapi juga kerabat atau keluarganya bisa dirugikan.
Hal senada disampaikan Darmadi dan Mukhlis Basri. Menurut Darmadi, Perda Rembuk Desa merupakan payung hukum yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik di tingkat paling bawah, desa atau kelurahan.
Darmadi mencontohkan. Jika ada sengketa batas lahan, dapat diselesaikan melalui rembuk desa. Diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan.
Persoalan yang bisa dibawa ke rembuk desa, kata dia, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Seperti konflik karena persoalan politik, ekonomi, agama, sosial, maupun budaya.
Karena itu, Mukhlis mengajak masyarakat memanfaatkan dengan baik rembuk desa dengan baik. “Jangan buru-buru dibawa ke hukum. Manfaatkan dan percayakan dengan rembuk desa,” ujarnya.