LHP BPK, Puluhan Kepala Sekolah Diduga ‘Mainkan’ Dana BOS Tahun 2023

Ilustrasi dana BOS
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Puluhan sekolah di Lampung Utara masih juga mencoba ‘bermain-main’ dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang  mereka kelola. Hal itu terungkap dalam temuan BPK terkait pengelomaan dana BOS 2023. Menurut hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada  sekitar Rp138-an juta dana BOS nyaris menguap.

Dugaan kecurangan pengelolaan dana BOS itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2023. LHP dengan nomor : 6/LHP/XVIII.BLP/01/2024 ini diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2024 lalu.

Temuan sebesar Rp138-an juta itu didapati dari 20-an sekolah, baik SD atau SMP di sana. Rinciannya, di antaranya adalah Rp56,6 juta digunakan bukan untuk kepentingan siswa, Rp18,6 juta tidak sesuai fakta lapangan, dan yang lebih parahnya lagi, Rp45 juta di antaranya tidak pernah dilaksanakan atau tak memiliki surat pertanggungjawabannya (SPj) dari sekolah-sekolah tersebut.

Dari ke-20 sekolah tersebut, SMPN I Abungpekurun diduga menjadi sekolah yang paling banyak melakukan kesalahan. Total pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan di sana mencapai Rp53,4 juta. Bahkan, separuh dari temuan tersebut ternyata tidak mempunyai SPj.

Sayangnya, Kepala SMPN I Abungpekurun, Izroni masih belum berhasil dikonfirmasi. Hingga pukul 17.19 WIB, yang bersangkutan masih belum merespons panggilan atau pesan yang ditujukan padanya.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara, Yudi Bachtiar mengatakan, seluruh temuan BPK seputar BOS tahun 2023 telah dikembalikan oleh pihak sekolah. Baik itu SD, maupun SMP, semuanya telah melakukan kewajibannya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar belum merespons pertanyaan Teraslampung.com. Dengan demikian, belum diketahui pasti apakah ada sanksi akibat dugaam kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah kepala-kepala sekolah tersebut.