Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, peredaran gelap narkotika yang terjadi di dalam Lapas kelas II A kalianda Lampung Selatan, sudah diatur dan terorganisir. Pengendalinua adalah seorang mantan polisi penghuni Lapas Kalianda. Ironisnya, hal itu sepengetahuan Kepala Lapas.
“Jadi apa yang sudah disampaikan oleh Kepala BNN Pusat, terbukti benar dan inilah hasilnya yang dapat kita ungkap peredaran narkotika di dalam lapas benar-benar terorganisir,”ujarnya saat gelar ekspos kasus tersebut di Kantor BNNP Lampung, Kamis 24 Mei 2018.
Sebelumnya, kata Brigjen Tagam Sinaga, beberapa waktu lalu Kepala BNN Pusat Komjen Pol Heru Winarko saat kunjungannya ke Lampung mencurigai adanya jaringan bisnis narkoba di Lapas Kalianda yang terorganisir.
Menurutnya, tersangka Kalapas Kalianda (nonaktif) Muchklis mengenal tersangka Marzuli, napi yang yang menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kasus yang sama di dalam Lapas tersebut. Marzuli adalah mantan polisi yang dipecat karena terlibat kasus narkoba. Muckhlis mengenal Marzuli setelah dikenalkan oleh istri mantan Kalapas kelas II A Kalianda periode sebelumnya.
“Istri mantan Kalapas Kalianda sebelum Muchklis bertemu dengan Muchklis, lalu menitipkan Napi Marzuli itu kepada Muchkils. Setelah saling kenal, saat itulah keduanya mulai berkomunikasi hingga bekerjasama dalam peredaran narkotika di dalam Lapas,”bebernya.
Menurut Brigjen Pol Tagam Sinaga, tersangka Muchklis Adjie akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan dinyatakan lengkap.
Muchklis ditahan karena penyidik BNNP menilai dia tidak kooperatif dan terkesan menghalang-halangi penyidikan saat akan dilakukan pemeriksaan.
“saat kami meminta ponsel miliknya tidak diberikan, lalu kami juga minta rekaman CCTV malah rusak. Atas dasar itulah, kami tetap melakukan penahanan terhadap tersangka Muchklis,”ujarnya.
Selain itu, kata Tagam, alasan yang membuatnya tidak menangguhkan penahanan terhadap Muchklis. Meski surat penangguhan penahanan tersebut, telah diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.
“Hari ini tadi kami terima surat penangguhan penahanannya dari Kanwil Kemenkum-HAM Lampung, ya namanya mereka bermohon, silahkan dan boleh-boleh saja. Saya jawabnya tetap ditahan, dan tidak bisa ditangguhkan penahanannya,”terangnya.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka Muchklis, lanjut Tagam, di jerat Pasal 114 dan 132 KUHP. Kemudian untuk mengenai TPPU, saat ini masih didalami dan pastinya tetap berlanjut.
“Makanya kami tetap melakukan penahanan terhadap tersangka Muchklis ini, selama 20 hari kedepan,”pungkasnya.