TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung mengimbau masyarakat Bandarlampung mengurangi mobilitas pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu disampaikan Eva saar menyampaikan arahan skema pengetatan kegiatan masyarakat menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Senin, 13 Desember 2021.
“Saya meminta kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada perayaan Nataru Dan apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Lebih baik menghabiskan waktu bersama keluarga di rumah,” katanya.
Eva mengatakan, Pemkot Bandarlampung akan memberlakukan pengetatan wilayah dan pembatasan mobilitas meski pemerintah pusat sudah menetapkan Bandarlampung PPKM Level 1 mulai 7-23 Desember 2021.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 65 Tahun 2021. Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru selama libur Nataru Sesuai Instruksi Mendagri,” kata dia.
Menurutnya, selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung ia akan menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) untuk mengatur kegiatan masyarakat saat libur Nataru selama sepekan. Jelas Bunda Eva.
“Jadi Perwali akan kita keluarkan dan tolong dipahami, Kita ini takut lonjakkan, dengan cara seperti apa satu pekan akan di adakan penyekatan,” tandasnya.