Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG –Lima bandit yang selama ini sering mencuri dengan modus memecahkan kaca dan menggembosi ban mobil diringkus Tim Babat Preman (Timbat) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, pada Selasa (7/7) siang. Kelima tersangka ditangkap polisi di dua tempat berbeda, yakni di rumah kontrakan milik salah satu pelaku di Natar, Lampung Selatan dan Kota Metro.
Kelima penjahat yang diamankan itu berinisial, HR (60), MRT (35), DDG (37), BST (49) dan FB (30). Kelimanya merupakan warga warga Palembang, Sumatera Selatan.
Penagkapan kelima bandit jalanan antar provinsi tersebut, dipimpin oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto dan Panit tim babat preman Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Iptu Ferdiansyah.
Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung, Kombes Pol Purwo Cahyoko melalui Kasubdit III Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, kelima tersangka adalah spesialis penjahat atau bandit jalanan pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil yang beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia.
Lima bandit itu ditangkap berkat laporan masyaraka. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan serta pemeriksaan saksi.
“Kelima pelaku berhasil kita tangkap di dua tempat berbeda, pertama di rumah kontrakan di daerah Natar, Lampung Selatan, dan dirumah Bedeng 24 Kota Metro,”kata Ruli, Selasa (7/7).
Berdasarkan catatan kepolisian, lima tersangka itu sudah lima kali beraksi di wilayah Lampung. Di antaranya adalah, wilayah Lampung Tengah, Natar, Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung. (Baca: Pecahkan Kaca Mobil, Pencuri Gasak Barang Berharga Milik Dosen IAIN).
“Salah satu pencurian juga di wilayah Bandar Jaya (Samsat Gunungsugih, Lampung Tengah), pada Jumat 3 Juli 2015 lalu. Komplotan ini mengambil barang berupa, uang tunai Rp 347 juta, 16 buah BPKB dan 16 STNK dari di dalam mobil Nissan X-trail milik perusahaan biro jasa,”jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, sambung Ruli, petugas juga menyita barang bukti hasil curian berupa, 16 buah BPKB, 16 buah STNK, Uang sebesar Rp. 13,4 juta, paku untuk kempes ban, kunci letter T, serbuk busi untuk pecah kaca, satu unit motor Suzuki FU warna hitam list biru dan satu buah alat isap sabu (bong) dan tiga buah tas. (Baca: Tempat Parkir Masjid Kubah Intan Kalianda tidak Aman).
“Kasus ini masih di kembangkan, untuk mengungkap komplotan lainnya dan terkait ditemukannya alat isap sabu berupa bong. Selain sebagai pelaku pencurian, kelima pelaku diduga sebagai pengedar atau pengguna narkoba,” katanya.
Info Lain tentang Aksi Bandit Modus Pecahkan Kaca dan Gembosi Mobil