Lima Begal Diringkus Tim Anti-Bandit di Tanjungbintang

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Tim Anti Bandit Jataranras Polda Lampung bersama tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, berhasil meringkus lima tersangka pembegal sepeda motor di lokasi berbeda di wilayah Tanjungbintang, Lampung Selatan, Kamis (27/8) sore.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah, Nur Rohim (19), Ando Prabowo (19), Bagus Budi Jayanto (18), dan Giyarto (21), keempat tersangka adalah warga Jati Agung, Lampung Selatan dan merupakan komplotan pencuri motor atau begal. Sementara satu tersangka lagi, Edi Effendi (21) warga Tanjungsari, Lampung Selatan yang merupakan sebagai penadah hasil curian motor.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Rulli Andi Yunianto mengatakan, kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda diwilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Penangkapan kelima tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Rosef Effendi dan Panit Resmob Polda Lampung, Iptu Ferdiansyah.

“Saat dilakukan penangkapan, kelima tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari kelima tersangka, petugas menyita satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atas nama Wiradiansyah,  satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z plat nomor BE 7192 EI  dan sebilah senjata tajam,”kata Ruli, Kamis (27/8) malam.

Ruli mengutarakan, penangkapan kelima komplotan pelaku curanmor atau begal tersebut, menindaklanjuti laporan dari korban Devi Nardiah (25) yang menjadi korban pencurian sepeda motor di Pasar Berhen, Tanjungsari, Lampung Selatan, pada minggu (26/7) bulan lalu.

“Pengungkapan kasus tersebut, merupakan giat rutin yang di tingkatkan seluruh Polres/Polresta atas perintah atasan (Kapolda Lampung). Bahkan pengungkapannya memakan waktu satu bulan lebih, hingga akhirnya komplotan curanmor atau begal ini berhasil di tangkap,”ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian , lanjut mantan Kapolsek Gedongtataan ini, kelima komplotan pencuri tersebut sudah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) atau begal di wilayah di Lampung Selatan. Motor hasil curian dijual tersangka ke penadahnya Rp 1,7 juta, uang tersebut di bagi rata oleh keempat tersangka dan uangnya sudah habis di gunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Modus pencuriannya, tersangka merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. Saat beraksi, para tersangka tidak segan-segan untuk melukai korbannya,”terangnya.

Ditambahkannya, mengingat tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, kelima tersangka bersama barang bukti di serahkan ke Mapolres Lampung Selatan.

“Kelima tersangka sedang diperiksa secara intensif. Tapi apakah mereka ini bagian dari komplotan begal atau tidak, kami belum bisa pastikan yang jelas petugas kini masih mendalaminya,”tandasnya.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.