Lima Kali Mencuri, Sasaran Nurhadi Sepeda Motor yang Diparkir di Halaman Rumah

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Nurhadi

BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, dari keterangan Nurhadi dan KK (masih buron) sudah lima kali menggasak sepeda motor. Sasarannya selalu sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

“Lima kali beraksi, semuanya dilakukan di daerah Kedaton, Bandarlampung. Saat beraksi, keduanya biasa bertemu di suatu tempat. Lalu pergi mengendarai sepeda motor keliling untuk mencari targer korban sasarannya. Nurhadi yang mengendarai motor, lalu KK yang dibonceng,”kata Dery, Rabu (6/4/2016).

Dery mengutarakan, saat melihat ada target motor korban yang sedang terparkir di halaman rumah, atau di pinggir jalan. Kedua tersangka, langsung beraksi dan berbagi peran.

“Nurhadi menunggu diatas motor mengawasi lokasi sekitar, KK turun mengambil motor korban dengan merusak kunci stang motor pakai kunci letter T,”terangnya.

Dikatakannya, salah satu korban pencurian kedua tersangka adalah Anwar. Nurhadi dan KK (DPO), mencuri motor Honda Kharisma milik Anwar yang sedang di parkirkan di teras rumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Bandarlamung, pada Maret 2016 lalu.

“Kasus ini, masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya TKP lain. Petugas saat ini masih memuburu KK, dan pelaku penadah barang curian,”ungkapnya.

Untuk Foya-foya


Nurhadi (21) mengakui, dirinya sudah lima kali melakukan pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) bersama rekannya berinisial KK (DPO). Dirinya ikut terlibat pencurian motor, karena menganggur dan ingin memiliki uang untuk keperluan sehari-hari dan poya-poya.

Dikatakannya, motor hasil curian tersebut, dijual oleh rekannya KK kepada penadahnya di berbagai tempat. Harga satu unit motor curian, dijual dengan harga bervariasi mulai harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Salah satu penadahnya, ada di daerah Jagabaya, Bandarlampung.

“Yang jual motor curian itu KK, saya cuma terima uangnya saja. Dari hasil penjualan motor curian, saya dapat bagian uang sebesar Rp 300 ribu dan uangnya sudah habis saya pakai untuk foya-foya,”tuturnya.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor, Nurhadi (21) warga Kedondong, Pesawaran, pada Senin (4/4/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap tersangka di Jalan Sultan Agung, Wah Halim, Bandarlampung.

Dari penangkapan Nurhadi, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BE 5372 YP. Motor tersebut, digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian.

Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun..