Lima Kepala Sekolah Terima Komisi Buku, Langkah Inspektorat Lampung Utara Hanya Seperti Ini

Kantor Inspektorat Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun sejumlah oknum kepala sekolah Lampung Utara kedapatan menerima komisi dari penyedia buku, namun sanksi yang diberikan ternyata hanya sebatas teguran saja. Padahal, penerimaan komisi seperti ini termasuk dalam pelanggaran displin berat.

Penerimaan komisi dari penyedia buku ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2023. LHP dengan nomor : 6/LHP/XVIII.BLP/01/2024 ini diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2024 lalu. Total komisi yang diterima oleh kelima kepala sekolah itu sekitar Rp31-an juta.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan merupakan suatu hal yang diharamkan. Sebab, hal itu tergolong pelanggaran disiplin berat.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 5 dan pasal 8. Adapun hukuman disiplin berat di antaranya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebastugasan jabatan selama dua belas bulan.

“Karena unsur kerugian negaranya sudah dikembalikan sehingga kami lebih menekankan ke aspek pembinaan agar tidak terulang lagi,” terang Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham akbar belum lama ini.

Ilham mengatakan, langkah ini diambil dikarenakan oknum kelima kepala sekolah yang kedapatan menerima komisi penyedia buku telah mengembalikan kerugian negara pada kas negara. Pengawasan melekat dikembalikan kepada Dinas Pendidikan.

“Kalau ke depannya masih mengulangi baru ada tahapannya,” kata dia.