Lima Organisasi Wartawan Desak Kapolda Copot Kapolres Way Kanan

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Terkait Peristiwa di Kampung Negeribaru, Blambangan Umpu, Way Kanan, pada Minggu (27/8/2017) dini hari, diduga adanya pelarangan liputan yang dilakukan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan. Bahkan Kapolres juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah wartawan serta menyampaikan ucapan yang dianggap melecehkan profesi jurnalis.

Pelarangan meliput ini dialami oleh dua orang jurnalis, reporter Radar Tv Dedy Tarnando dan jurnalis tabikpun.com, Dian Firasta. Kedua jurnalis tersebut, sempat merekam pernyataan Kapolres Way Kanan yang dinilai melecehkan profesi wartawan.

Untuk itu sejumlah organisasi profesi wartawan, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Persatuan Wartan Indonesia (PWI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung menggelar pertemuan bersama dan menyatakan sikap atas tindakan Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan di Graha Pena Radar Lampung, Senin (28/8/2017) siang.

Berikut isi pernyataan sikap empat organisasi profesi jurnalis dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers di Lampung:

a. Meminta Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno untuk mencopot jabatan AKBP Budi Asrul Kuriawan sebagai Kapolres Way Kanan.

b. Mendesak Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno untuk memberi sanksi etik dan memproses hukum kepada Kapolres Way Kanan yang secara nyata telah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999.

c. Mengecam keras tindakan Kapolres Way Kanan, yang melarang jurnalis untuk meliput peristiwa chaos antar warga di Negeribaru.

d. Pernyataan Kapolres Way Kanan, merupakan bentuk kekerasan verbal dan menghina serta merendahkan profesi jurnalis.

e. Mendesak Kapolda Lampung dan jajarannya, untuk menghentikan sikap arogan dan bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap profesi wartawan.

Pernyataan sikap itu, ditandatangani langsung oleh, Ketua IJTI Lampung, Aris Susanto, Ketua AJI Bandar Lampung, Padli Ramdan, Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, Ketua PFI Lampung, Ikhsan Dwi Nur Satrio dan Direktur LBH Pers Lampung, Hanafi Sampurna.

Diketahui sebelumnya, permasalahan tersebut berawal dari beredarnya sebuah rekaman pernyataan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan, pada Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika seorang wartawan lokal meminta konfirmasi terkait permasalahan angkutan batu bara yang melintas di Way Kanan kepada Kapolres tersebut.

Dalam rekaman suara (audio) berdurasi sekitar 4 menit 4 detik yang beredar, Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan menyampaikan dengan nada suara tinggi dengan perkataan kasar, melecehkan profesi wartawan yang tidak sepatutnya untuk dilontarkan Kapolres tersebut.

Dalam audio yang beredar di group WhatsApp tersebut, Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan marah-marah terhadap wartawan dan pihaknya tidak perlu bermitra dengan wartawan. Tidak hanya itu saja, AKBP Budi Asrul Kurniawan mencemooh wartawan dengan mengatakan profesi wartawan semacam kotoran hewan. Pernyataan tersebut, disampaikan dihadapan dua wartawan lokal tersebut dan warga Way Kanan.

Budi juga melontarkan perkataan kasar dengan menyebut bahwa media cetak di Lampung atau wartawan sebagai  ‘Kelas Cacingan’.

Perwira dengan melati dua dipundaknya ini juga menuding bahwa, industri media cetak sudah tidak ada lagi. Menurut Budi.  saat ini orang lebih memilih nonton film porno dan siaran televisi luar negeri ketimbang berita dalam negeri.

Selain itu, Budi meminta kedua wartawan lokal yang hendak meliput saat itu supaya tidak merekam pernyataannya dan anggotanya diminta untuk menggeledah dua wartawan tersebut.

Dalam rekaman itu terdengar wartawan yang sedang meliput dan hendak mewawancarai Kapolres Way Kanan tentang pengusaha batu bara di Way Kanan. AKBP Budi Asrul Kurniawan menjelaskan, pihaknya sedang melakukan uji coba untuk mengetes komitmen pengusaha batu bara.

“Namun dalam uji coba ini, masih ada warga yang belum menerim. Itu yang pertama. Lalu masih ada yang melebihi angkutan, sehingga saya tidak boleh meneruskan mereka melewati Way Kanan. Sebagai wujud tanggung jawab saya, kepada warga sini (Way Kanan),”ungkap Budi dalam rekaman yang beredar itu.

Dikatakannya, walaupun warga menilai pihaknya ini salah, seolah-olah dirinya berada di pihak pengusaha batu bara.

“Saya harus berusaha netral, dan mengakomodir. Mereka juga punya kerja ini, silahkan kalian mau rilis (diberitakan), ya rilislah itu,”ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, teraslampung.com mencoba menghubungi AKBP Budi Asrul Kurniawan untuk meminta penjelasan terkait rekaman audio pelecahan terhadap profesi wartawan yang viral tersebut. Namun tidak ada respons dari Kapolres Way Kanan tersebut.