Teraslampung.com, Jakarta–Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberi perhatian terhadap kaum disabilitas. Kepedulian ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang memasukkan kaum disabilitas sebagai kelompok rentan yang wajib di dlindungi.
Salah bentuk kepedulian adalah membentuk Desa Inklusfi yang fokus melindungi perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, kaum disabilitas dan lain-lain.
“Jadi, desa inklusif itu sangat dibutuhkan untuk dikembangkan terus-menerus karena Desa inklusi adalah miniatur dari kebhinekaan bangsa Indonesia,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, jika memang desa-desa di Indonesia ini memiliki keragaman dan saling menghormati, saling menghargai, saling mengakomodasi dan saling memiliki serta saling berpartisipasi, maka betapa indahnya desa kita di Indonesia ini.
Menteri PDTT mengatakan Desa Inlusif ini ini seharusnya terus dikembangkan. Kemendes PDTT sendiri telah menggandeng sejumlah kalangan, termasuk Perguruan Tinggi untuk kembangkan program ini.
Saat ini, kata Mendes, terdapat 14 desa yang tersebar di 7 provinsi yakni Jawa Tengah, Kaltim, Bali, NTB, Sulawesi Tengah, Lampung dan Yogyakarta telah menjadi pilot project atau daerah percontohan untuk desa inklusif yang dikembangkan atas kerjasama UGM, Kagama dan Kemendes PDTT.
“Harapan saya desa-desa di Indonesia nanti bisa mereplikasi terhadap desa inklusi yang sudah berhasil di bangun dibentuk dengan tetap senantiasa memperhatikan kearifan lokal masing-masing,” katanya.