Lowongan Pejabat Struktural di KPK

Bagikan/Suka/Tweet:

JAKARTA, Teraslampung.com —Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) membuka lowongan untuk mengisi sejumlah jabatan struktural di lembaga penegak hukum tersebut. KPK berharap semua warga negara Indonesia  punya potensi dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.

“Seluruh perekrutan dilakukan tim konsultan independen kecuali wawancara tahap akhir dan pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam seleksi bila terbukti berhak menggugurkan proses rekrutmen,” kata Sekretaris Jenderal KPK Bimo Gunung Abdul Kadir di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Seperti halnya rekrutman pimpinan KPK, hanya peserta yang lolos seleksi yang dipanggil untuk tahap selanjutnya seluruh tahapan.

“Rekrutmen kami lakukan melalui program Indonesia Memanggil dan  tidak dipungut biaya apa pun. Batas akhir pendaftaran 16 Maret 2016,” kata Bimo.

Adapun jabatan struktural yang dibuka yaitu:

 

  1. Direktur Penelitian dan Pengembangan
  2. Direktur Pengolahan Informasi dan Data
  3. Direktur Monitor
  4. Direktur Pengawasan Internal
  5. Kepala Biro Humas
  6. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
  7. Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan
  8. Kepala Sekretariat Bidang Penindakan
  9. Koordinator Sekretaris Pimpinan
  10. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Hukum
  11. Kepala Bagian Litigasi dan Bantuan Hukum
  12. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM

Syarat pelamar:

  1. WNI
  2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Usia minimal 40 tahun dan untuk Direktur dan Kepala Biro dan 35 tahun untuk Kepala Bagian dan Koordinator sampai tanggal akhir tanggal pendaftaran
  5. Tidak pernah terlibat masalah pidana
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
  7. Tidak punya hubungan keluarga atau semenda 3 derajat dengan pimpinan KPK
  8. Tidak punya hubungan keluarga atau semenda 3 derajat tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi
  9. Setiap pelamar hanya boleh mendaftar 1 posisi
  10. Pelamar tidak sedang menjalankan ikatan dinas atau wajib kerja
  11.  Pelamar tidak sedang berstatus pegawai tetap atau PNS yang sedang dipekerjakan di KPK
  12. Rekrutmen dan seleksi diperuntukkan untuk bukan PNS, anggota Polri, anggota TNI.
  13. Pelamar bersedia mengikuti proses masa tahapan rekrutmen di Jakarta, seluruh akomodasi dan transportasi ditanggung pelamar
  14. Proses melalui web https://kpk.expert.com
  15. Pengumuman tahapan seleksi dicantumkan di website kpk.go.id dan https://kpk.expert.com