LPA Lampung Kecam Kepala Sekolah Aniaya Siswa dengan Benturkan Kepala ke Tembok

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi (shutterstock)

BANDARLAMPUNG–Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, mengecam keras atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan penjaga sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs)Tuma’ninah Yasin Kota Metro terhadap anak didiknya bernama M Yusuf, siswa kelas X yang mengalami luka di kepala akibat dibenturkan ditembok dan dipukul menggunakan palu.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Muhamad Zainuddin saat dimintai tanggapannya terkait kekerasan terhadap siswa MTS Tuma’ninah Metro mengatakan, pihaknya mengecam keras atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan penjaga sekolah terhadap anak dididiknya.

“Kami minta agar aparat penegak hukum dapat meninaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan atas tindakan kekerasan tersebut. Karena sudah mencoreng dunia pendidikan, terlebih lagi kekerasan yang dilakukan itu adalah terhadap anak yang masih di bawah umur,” kata Zainuddin kepada Teraslampung, Selasa malam (3/11).

Zainuddin menegaskan kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah dan penjaga sekolah harus mendapat perlakuan yang serius sebagai efek jera  terhadap pelaku kekerasanm

“Sekolah seharusnya tidak dijadikan tempat untuk menyiksa anak, saya sangat menyayangkan kejadian tindakan kekerasan ini. Terlebih lagi tindakan kekerasan itu, terjadi justru di lingkungan sekolah. Seharusnya dunia pendidikan tidak boleh dikotori dengan kekerasan terhadap muridnya, ini sudah jelas suatu preseden buruk di dunia pendidikan,”kata Zainuddin.

Menurut Zainuddin, seharusnya Kepala Sekolah bisa menjadi contoh yang baikm bagi anak didiknya, tempat berlindung bagi siswa-siswanya, tempat menimba ilmu, tempat bermain, tempat anak belajar menyuarakan banyak hal lainnya dan sebuah tempat yang diyakini sebagai kawah candradimuka pencetak generasi muda yang berkarakter.

“Bagaimana anak didik bisa nyaman di sekolah. Jika di sekolahnya sendiri yang notabanenya adalah wadah untuk menimba ilmu, malah jadi tempat atau momok yang menakutkan untuk tumbuh kembang anak karena ulah yang diduga dilakukan oleh oknum sekolah tersebut,” kata dia.

Zainuddin mengutarakan, kepala sekolah dan penjaga sekolah itu bukan hakim, bukan jaksa, dan bukan polisi sehingga,mereka tidak bisa langsung menghukum siswa semau-maunya sendiri

“Tindakan kekerasan terhadap anak baik itu di lingkungan sekolah, rumah dan lainnya tidak boleh terjadi terhadap anak-anak. Karena dampak psikis yang ditimbulkan anak, sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak.Hal itu jelas melanggar  UU Perlindungan Anak,” tandasnya.