Hukum  

LPAI Lampung Tindaklanjuti Laporan Pencabulan Siswi TK di Kota Metro

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com


BANDARLAMPUNG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung

Ilustrasi

menindaklanjuti adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap korban siswi di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Metro yang diduga dilakukan oleh penjaga sekolah.

“Kami dapatkan informasi terkait dugaan pencabulan siswi TK di Kota Metro baru kemarin, apalgi Hingga saat ini pelakunya belum tertangkap. Dengan adanya kejadian ini, kami akan telusuri dan selidiki seperti apa kasusnya,”kata Zainuddin kepada teraslampung.com, Senin (9/5/2016).

Menurut Zainuddin,  terkait dengan adanya informasi tersebut, pihaknya sudah melakukan kordinasi dan memberikan laporannya kepada Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi.

“Selain laporan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Lampung Timur, Ketua umum pusat Komnas Perlindungan Anak Indonesia, sudah terima juga laporannya mengenai dugaan pencabulan siswi TK yang terjadi di Kota Metro,”ujarnya.

Ditegaskannya, kejadian yang terjadi di Kota Metro, yang mana notabennya sebagai Kota pelajar atau sebagai Kota pendidikan di Provinsi Lampung, adanya kasus ini, sudah sangat mencoreng nama Kota
Metro. Apalagi kasus tersebut, justru terjadi dilingkungan pendidikan. Bahkan, beberapa akademisi, dosen pun merespons kasus tersebut dengan memberikan surat terbuka untuk Wali Kota Metro dan Ketua DPRD Metro.

“Inikan jelas-jelas menjadi preseden buruk untuk Kota Metro sebagai Kota pendidikan. Jika hal seperti ini terjadi, bagaimana anak-anak merasakan kenyamanan saat mengenyam pendidikan,”ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan aparat kepolisian setempat ang kurang sigap serta tidak langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk dapat mengungkap kasus tersebut. Apalagi pihakkeluarga korban, sudah melapokan kejadian tersebut sebelumnya.

“Jadi bukan tanpa alasan, kasus itu tidak mempunyai cukup bukti yang kuat. Semestinya, dengan adanya luka yang dialami korban ini sudah bisa dijadikan alat bukti,”kata dia.

Menurutnya, dengan adanya kasus- kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, semestinya pihak-pihak instansi terkait haruslah peka dan tanggap terhadap kasus tersebut. Ia menilai, instansi di Pemerintahan Provinsi Lampung yang membidangi untuk memberikan pelayanan terhadap kasus tersebut. Sepertinya tidak melakukan langkah-langkah, yang memang harus dilakukannya.

“Instansi yang memang membidangi masalah ini kan ada, semestinya begitu adanya informasi harus segera lakukan pendekatan terhadap keluarga korban, berikan pendampingan serta berikan jaminan kemanannya. Ya kalau seperti ini, kan terkesan tidur namanya,”ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi, kalau ibu korban siswi TK korban pencabulan adalah seorang PNS di Kota Metro. Lalu ibu korban, sempat mengalami ketakutan mengenai jaminan keselamatannya. Bahkan sampai, tidak akan mempermasalahkan yang telah menimpa anaknya.

“Jika ini sampai benar terjadi, ada kemungkinan dugaan saya adanya intimidasi terhadap ibu korban. Apalagi TK tempat anaknya sekolah dan terjadinya pencabulan, milik salah satu pejabat di Kota Metro,”terangnya.

Jika kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti dan terungkap, dengan alasan apapun maka hal tersebut sudah sangat mencederai hak atas anak untuk tumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan hukum. Karena kejahatan pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap anak tidaklah bisa ditolerir.

“Kami berharap, aparat kepolisian setempat terus memproses kasus tersebut. Karena kasus ini, adalah leks spesialis yang memang sudah diatur dalam UU No. 23 tahun 2012, sebagaimana diubah dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81-82,”pungkasnya.