BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com –– Proyek Pembangunan Gedung E tahun Anggaran 2014 di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Lampung disinyalir pengerjaaannya tidak akan sesuai dengan kontrak. Pasalnya, panitia lelang proyek gedung E Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi Lampung meloloskan PT Bunga Tanjung Raya menjadi pemenang lelang. Padahal, perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam (black list) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Perusahaan tersebut dimasukkan daftar hitam oleh LKPP berdasarkan Peraturan kepala (Perka) No. 18 tahun 2014 dan Paparan Perka LKPP NO 18 tahun 2014 terkait pengadaan barang/jasa di proyek sebelumnya. Penyebabnya, salah satunya adalah terkait pembangunan Jembatan Marunda di Jakarta Utara beberapa waktu lalu,
Direktur Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Charles Sinatra SP, mengatakan semestinya panitia proyek LPMP memperhatikan daftar hitam LKPP dan tidak memenangkan Perusahaan yang jelas telah amsuk daftar hitam LKKP.
“Ini ada apa? Kok rekanan yang masuk daftar hitam LKKP bisa lolos? Ini ada indikasi tidak benar antara panitia dan rekanan,”kata Charles, Rabu (17/12).
Menurut Charles, panitia lelang,sambungnya sepertinya mengambil resiko besar, meskipun dapat diprediksi negara bisa saja dirugikan. “Daftar hitam atau black list sebenarnya telah tertuang dalam Keppres No 80 Tahun 2003. Hanya saja sanksi yang diberikan tidak sampai kepada direktur dan tenaga ahli. Namun, aturan sanksi tersebut telah dibuat secara terukur, sebab baik panitia maupun peserta tender tidak bisa membela diri bila LKPP menetapkan sanksi black list,”terangnya.
Dikatakan dia, dalam Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 dijelaskan tentang definisi daftar hitam, yaitu daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa dan/atauPenerbit Jaminan yang dikenakan sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya.
“Setidaknya ada tiga hal menyangkut blacklist yang tergambar dari definisi tersebut, yakni yang pertama subjek yang dapat dikenakan sanksi blacklist adalah Penyedia Barang/Jasa (baik berupa badan usaha maupun perorangan) dan Penerbit Jaminan (Bank Umum, Asuransi atau Perusahan Penjamin),”katanya.
Yang kedua, lanjut Charles,subjek yang mempunyai kewenangan mengenakan sanksi masuk daftar hitam (blacklist) adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Ketiga, subjek yang dikenakan sanksi blacklist dilarang ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya.
“Artinya, jika perusahaan jelas telah masuk daftar hitam namun panitia tetap memenangkan dalam proses tender itu,Ini menunjukkan etika lembaga negara menjadi carut-marut. Dan masalah ini akan kita laporkan pada aparat penegak hukum,”tegasnya.
Sementara Ketua Panitia lelang gedung E LPMP Lampung Desmi,ketika ditemui sedang tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan Koran ini pun tidak dibalas.
Rizki