Hukum  

LPW Nilai Penanganan Kasus Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan “Tebang Pilih”

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Ilustrasi koruptor

BANDARLAMPUNG –Lampung Police Watch (LPW) menilai penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp 4,5 miliar terkesan masih tebang pilih. Dari tiba item kasus korupsi di DKP tersebut, satu di antaranya hingga kini belum jelas siapa saja tersangkanya. Baca: Pekan Depan, Berkas Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan Bandarlampung Diserahkan ke Kejari

Ketua LPW, M.D Rizani mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Sebab, kata dia, dalam item kasus pengadaan kios mini dan pengadaan kapal, di DKP Bandarlampung terkesan tebang pilih.

“Proses penanganannya kan Kios Mini duluan, tapi kenapa belum tuntas perkara itu hingga sekarang. Malah yang sudah tuntas lebih dulu, kok korupsi sentra penjemuran ikan  yang sudah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung,” kata Rizani, Kamis (30/10).

Dalam  kasus dugaan korupsi kios mini yang merugikan negara senilai Rp300 juta, empat tersangka sudah ditetapkan. Yakni Agus Sujatma (anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra), Eri, Hendrik, dan Agus Mujianto. Sedangkan korupsi pengadaan kapal dengan kerugian negara senilai Rp260 juta, namun dalam kasus tersebut, penyidik enggan membeberkan siapa saja para tersangkanya. Baca: Berkas Penyidikan Tersangka Korupsi di Dinas Kelautan Masih ‘Nyangkut’ di Kepolisian

Rizani mendesak kepada penyidik segera menuntaskan perkara-perkara tersebut agar tidak timbul kesan negatif di masyarakat.

“Saya minta agar penyidik menyelesaikan perkara-perkara yang belum selesai itu. Kan sudah jelas ada tersangkanya, dan sudah ada petunjuk-petunjuknya dari jaksa,” ujar dia.

Dikatakannya, ditahan atau tidaknya para tersangka itu memang merupakan menjadi kewenangan penyidik.  Namun, kata dia, jika para tersangka tersebut melarikan diri atau kabur, maka, itu menjadi tanggung jawab penyidik juga.

“Itu mau ditahan atau tidak, hak mereka yang punya kewenangan penuh. Tapi ya mereka juga harus bertanggungjawab, jika sewaktu waktu para tersangkanya itu kabur,” tuturnya.

Menurut Rizani, kesan tebang pilih bisa dilihat dari cara penyidik menetapkan tersangka item kasus. Penyidik bisa cepat menetapkan tersangka item perkara korupsi pengadaaan kios mini dan pembangunan sentra penjemuran ikan. Sedangkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal terkesan sangat lamban, karena sampai sekarang belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa ada perbedaan dalam menetapkan tersangka? Kenaapa setelah ditetapkan  tidak ditahan? Para tersangka yang tidak ditahan ini karena mempunyai jabatan dan kekuasaan juga,” kata dia.

Rizani menegaskan,  LPW akan mengecek silang proses penanganan korupsi tersebut ke Polresta Bandarlampung.

“Dalam waktu dekat ini, saya akan mempertanyakan kasus itu ke Polresta Bandarlampung, kenapa bisa selama itu prosesnya. Padahal, untuk kasus korupsi  kios mini sudah ada yang dinyatakan P21 oleh Jaksa, tapi tahap keduanya urung dilimpahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengaku belum melakukan pelimpahan berkas tahap II (tersangka dan barang bukti) Eri dan Agus Mujianto, karena masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Agus Sujatma dan Hendrik.

“Kami nanti akan melimpahkan tahap II secara bersamaa. Karena berkas Agus Sujatma dan Hendrik masih kami lengkapi,” kata Dery.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2012 ada tiga item proyek di DKP dengan nilai anggaran sebesar Rp4,5 miliar, terdiri dari tiga item yakni, pembangunan kios mini dengan nilai proyek Rp1,5 miliar, pembangunan sentra penjemuran ikan Rp1,5 miliar, dan pengadaan kapal Rp1,5 miliar.

Dalam kasus korupsi item kios mini di DKP, penyidik menetapkan 4 tersangka yaitu Agus Sujatma dan Hendrik (Satu berkas dan masih dilengkapi) dan Eri dan Agus Mujianto (Satu berkas dan sudah P21).

Sementara kasus korupsi pembangunan sentra penjemuran ikan dengan kerugian Rp135 juta ada lima tersangka, yakni Sudarno, Agus Salim, dan tiga orang konsultan pengawas. Para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung. Sedangkan kasus korupsi pengadaan kapal yang merugikan negara  sekitar Rp250 juta hingga kini tersangkanya belum ditetapkan.

Baca: Penyidik Polresta Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan