BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film (LSF) RI Imam Suhardjo mengimbau masyarakat Indonesia khususnya di Lampung dapat melakukan sensor mandiri terhadap film atau sinetron televisi. Imam meminta masyarakat yang melihat tayangan film dan sinetron televisi yang belum disensor untuk melaporkannya langsung ke LSF.
“Jika terbukti ada film yang belum lulus sensor LSF, tetapi sudah tayang maka akan didenda Rp 10 miliar ,” kata Imam Suhardjo, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Lembaga Sensor Film dengan tema “Masyarakat Sensor Mandiri, Wujud Kepribadian Bangsa,” di Hotel Aston, Selasa (24/5).
Imam mengatakan, sensor mandiri artinya mengembalikan kepada masyarakat untuk menonton tontonan yang cocok sesuai dengan genre dan umur.
“Jadi pandai-pandailah menyensor diri. Kami berharap masyarakat Indonesia semakin dewasa dalam menonton tayangan film dan televisi sehingga terhindar dari dampak buruk tayangan tersebut,” ujarnya.
Menutur Imam saat ini LSF baru membentuk tim pemantau tayangan film dan televisi. Tim ini nantinya akan keliling kesejumlah bioskop di Indonesia memantau tayangan film yang akan diputar di bioskop.
“Selain itu juga terus melakukan sosialisasi dan diskusi dikalangan para blogger di kota-kota yang ada di Indonesia,” kata dia.
Mas Alina Arifin