Feaby/Teraslampung.com
Demo tuntut Bupati Lampura mundur dari jabatannya,Selasa (6/1). |
KOTABUMI–Ratusan orang yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Lampung Utara (Garpu) menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mundur dari jabatannya. Aksi masa dilakukan di depan kantor Pemkab dan kantor DPRD setempat , Selasa (6/1), sekitar pukul 10:00 WIB.
Dalam orasinya, ratusan orang yang sebelumnya sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan pusat perbelanjaan Ramayana Kotabumi dengan lantang menuntut Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mundur dari jabatannya. Karena berbagai kebijakan yang diambil oleh Bupati Agung dianggap kerap berbenturan dengan aturan.
“Agung harus mundur dari kursi Bupati karena kami sudah enggak percaya lagi dengan kepemimpinannya!!” tegas Koordinator Lapangan (Korlap) demo, Romli di sela – sela aksi unjuk rasa, Selasa (6/1).
Mereka mengklaim, berbagai kebijakan Bupati kontroversial atau tidak sesuai aturan, Antara lain menonjobkan para pejabat Lampura, kriminalisasi para rekanan atau kontraktor, ‘pembusukan’ karakter anggota DPRD, terlambat mengajukan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019, serta turut menandatangani Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015 meski tidak kuorum.
“Kebijakan kontroversial itu seperti ‘jual beli jabatan, kriminalisasi terhadap kontraktor, penonjoban pejabat yang enggak sesuai aturan, serta ‘pembusukan’ anggota DPRD yang dilakukan oleh Bupati,” kata Romli.
Setelah menggelar orasi di depan Kantor Pemkab, ratusan massa itu bergerak menuju Gedung DPRD dengan berjalan kaki. Mereka sempat berorasi di kawasan Tugu Payan Mas, Kotabumi. Para pendemo ;hanya sebentar menggelar orasi di gedung wakil rakyat karena Wakil Ketua II DPRD, M. Yusrizal beserta koleganya langsung mempersilakan perwakilan pendemo untuk menyampaikan tuntutannya di ruang rapat DPRD.
Beberapa anggota DPRD yang terlihat dalam rapat di antaranya Ketua Komisi I, Guntur Laksana, Wansori, Ahmad Yani, Heri, Herwan Mega, Yunizar.
“Bupati sudah sewenang – wenang dalam setiap kebijakannya. Kami minta DPRD segera gunakan hak angket untuk turunkan Bupati,” tandas Romli.
Sementara, Imam Syuhada, perwakilan pendemo lainnya dengan tegas menyatakan bahwa kepemimpinan Bupati Agung hanya membawa Kabupaten Lampura ke ambang perpecahan dan kehancuran. Hal ini dikarenakan berbagai kebijakan yang diambilnya kerap tidak berpedoman pada aturan hukum dan cenderung ‘mengedepankan politik ‘adu domba’.
Untuk itu, DPRD hanya memiliki dua pilihan. Pertama, Bupati diturunkan secara paksa atau diturunkan oleh DPRD. “Telah terjadi pengangkangan Peraturan dan Perundang – undangan. Dan diperparah dengan politik adu domba. Demi Allah, saya bersumpah ini bukan budaya Lampura,” tegas mantan aktivis mahasiswa ini.
Imam mencontohkan, polemik RAPBD tahun 2015 yang terkesan ‘dipaksakan’ sehingga berujung ditolak oleh Gubernur Lampung. Dimana kala rapat paripurna penandatanganan RAPBD yang sempat kisruh itu, sejumlah tokoh masyakarakat pun turut berbicara dalam rapat untuk ‘memaksa’ kalangan anggota Dewan yang hadir segera mengesahkan RAPBD. Beruntung, Gubernur Lampung menolak RAPBD Lampura atas dasar cacat prosedural.
Mengingat berbagai mekanisme tahapan pembahasan hingga pengesahan RAPBD telah cacat prosedur. Belum lagi ditambah rentang waktu pengajuan RAPBD hingga pengesahan yang hanya berjarak 3 hari dikurangi hari libur yakni tanggal 25 Desember.
“Saya patut menduga ada apa – apanya dengan RAPBD ini karena cuma dalam rentang waktu 3 hari sudah disahkan. Jadi, kami mohon dengan ikhlas kepada anggota DPRD yang hadir untuk menandatangani permintaan kami untuk menggelar hak angket,” katanya dengan berapi – api.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I, Guntur Laksana mengatakan dirinya beserta jajarannya menerima aspirasi para peserta Unras. Kendati demikian, untuk melangkah menuju hak angket, tentunya ada mekanisme dan tahapan yang diatur dalam aturan. “Akan kita pelajari lagi. Tentu akan ditindaklanjut baik secara hukum atau Perundang-undangan,” papar dia.
Sementara, Wakil Ketua II, M. Yusrizal menyatakan pada prinsipnya pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pendemo sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada. Karena lembaga DPRD merupakan wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi.
Menurut Yusrizal, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar rapat pimpinan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya. “DPRD ini rumah rakyat Lampura. Tentu aspirasi yang disampaikan akan menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjutinya. Tapi tentunya, semuanya harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan dan Perundang-undangan,” kata dia.
Pertemuan ini akhirnya ditutup dengan penandatanganan persetujuan sejumlah anggota DPRD yang hadir untuk menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan Garpu berupa penggunaan hak angket. Meski begitu, tidak semua anggota DPRD yang hadir turut menandatangani permintaan perwakilan pendemo.