Zainal Asikin | teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Hasil penyelidikan dan uji laboratorium yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri terhadap sejumlah barang bukti yang disita dari rumah tersangka Mustofa Zailani alias Abi Mus (52) merupakan bahan peledak untuk meracik bom ikan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono.
Mabes Polri melakukan uji forensik menyusul terjadinya ledakan bom di rumah istri muda Mustofa di Kelurahan Gedongair, Bandarlampung, beberapa hari lalu.
BACA: Suara Ledakan Keras Seperti Bom Gegerkan Warga Gedongair Bandarlampung
“Hasil uji lab sudah memastikan, bahan yang disita dari tiga lokasi TKP di rumah tersangka Mustofa dipastikan bahan peledak. Tapi bukanlah bahan peledak tingkat tinggi seperti yang digunakan para teroris, ya memang ada beberapa bahan peledak yang disita tapi berbeda. Kalau teroris bahan peledak yang digunakan bisa mencederai orang banyak dan cukup parah,”ujar Murbani saat dikonfirmasi melalui ponselnya kepada teraslampung.com, Jumat (29/9/2017) malam.
Diakuinya, meski sudah dipastikan bahwa bahan yang disita itu berbahaya, pihaknya telah memusnahkan sebagian besar bahan tersebut, karena untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Meski bahan itu untuk pembuat bom ikan, tapi memang berbahaya makanya sebagian besar bahan yang berbahaya sudah dimusnahkan sekitar dua hari lalu,”ungkapnya.
Murbani mengutarakan, tersangka Mustofa belajar meracik bom ikan dari orangtuanya yang dulunya adalah sebagai nelayan. Pekerjaan membuat bom ikan tersebut dilakukan turun menurun dari keluarganya lalu dijual kepada para nelayan.
BACA: Tim Gabungan Polda Lampung Gerebek Rumah Terduga Teroris di Telukbetung Selatan
“Keahlian yang dimiliki Mustofa meracik bom ikan, merupakan keahlian turun temurun dari orangtuanya. Mustofa ini baru mau menjual, dan itu baru sekali dan kali ini dilakukannya,”terangnya.
Meski demikian, kata perwira dengan melati tiga dipundaknya tersebut, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan tersangka Mustofa ada atau tidaknya kaitannya dengan jaringan atau aksi terorisme. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut secara intensif.
“Untuk kaitannya dengan teroris masih didalami, begitu juga dengan barang-barang yang disita. Azas praduga takbersalah tetap, kan tidak mungkin toh menuduh orang tanpa dasar karena dapat resahkan masyarakat. Yang jelas, mengenai hal itu masih terus kami dalami,”jelasnya