TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap 30 orang yang diduga kuat terlibat penipuan atau kecurangan penerimaan alon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di lima provinsi. Ke-30 tersangka tersebut terdiri atas 21 warga sipil dan sembilan orang ASN.
“Sejauh ini Satgas sudah meringkus tersangka 21 orang warga sipil dan sembilan orang ASN. Dengan memastikan lulus apabila korbannya membayar sejumlah uang berkisar antara Rp150 – 600 juta,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam ekspos secara hybrid, di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dia mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 43 unit komputer dan laptop , 58 ponsel berbagai merek, sembilan unit flashdish, dan satu unit DVR.
“Modus kejahatannya dengan menggunakan berbagai varian Aplikasi Remote Access dan perangkat khusus yang dimodifikasi para pelaku,” papar Gatot secara virtual.
Kemudian untuk CASN yang dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang kemudian dibatalkan kelulusannya (didiskualifikasi) oleh Kemenpan RB karena terlibat dalam jaringan tersebut, Satgas sementara ini mencatat ada 359 orang. Lalu masih ada 81 orang CASN lulus yang sedang diproses diskualifikasi selanjutnya oleh Kemenpan RB.
Angka tersebut masih bertambah karena pendalaman masih terus dilakukan. Perwakilan Menteri PAN-RB yang mendampingi Kabag Penum menegaskan besar kemungkinan mereka yang didiskualifikasi tersebut akan diblacklist dari seleksi CASN.
Di Lampung
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Ari Rachman Nafari, menjelaskan untuk wilayah hukum Polda Lampung, ada empat tersangka dari tiga lokasi seleksi yang diselidiki Subdit V Siber Ditreskrimsus. Yakni SMK Yadika Kabupaten Pringsewu, Makorem 043 Garuda Hitam dan ITERA.
“Untuk lokasi SMK Yadika modusnya dengan ilegal Remote Access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN. Ada tiga tersangka yakni IG (35), MRA (24) dan MRA (26). Kemudian untuk lokasi Makorem 043 Garuda Hitam, modus yang dilakukan juga ilegal remote access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN Kejaksaan dan BPN. Tersangka satu orang yakni AN (27), ” urainya didampingi Kasubdit Siber AKBP Yusriandi Yusrin.
Dari angka 359 orang yang tercatat oleh Satgas, Lampung sumbang 58 orang CASN lulus yang didiskualifikasi yang berasal dari seleksi CASN tingkat provinsi, pemkab/pemkot dan kedinasan. Uniknya, walau masih melakukan pendalaman, Ari Rachman tambahkan tidak ada penambahan CASN didiskualifikasi. Sementara untuk tersangka, masih terbuka lebar karena pendalaman masih terus dilakukan.
Menurutnya, para pelaku tersebut kita jerat dengan UU ITE tahun 2008, pasal, 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 50 ayat (1), dengan ancaman penjara 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.