TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kaitan mahar politik yang diduga menjadi latar belakang mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terseret kasus dugaan korupsi. Hari ini, 22 November 2019, KPK memeriksa pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Muslih Zein, Ketua Dewan Syuro PKB Tulangbawang, dan K.H. Jumal, Ketua Dewan Syuro PKB Pesawaran.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain K.H. Muslih dan K.H. Jumal KPK sebenarnya hari ini juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa, yaitu Hendi Setia Jaya, PNS di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, dan K.H. Muhlas (Ketua Dewan Syuro PKB Pringsewu.
“Dua saksi tidak hadir, yaitu K.H. Muhlas dan Hendi. Saksi Hendi tidak hadir tanpa keterangan,” kata Febri, Jumat, 22 November 2019.
Menurut Febri, para saksi diperiksa KPK untuk mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana utk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung saat ada rencana Pilgub Lampung 2018 lalu.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Ketua DPW PKB Lampung yang juga Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim atau Nunik. KPK meyakini Nunik banyak tahu aliran uang mahar dari Mustafa untuk PKB karena Nunik termasui kepercayaan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.
Berdasarkan data Teraslampung.com, menjelang penetapan calon pasangan Gubernur dan calon Wakil Gubernur Lampung pada Pilgub Lampung 2018 lalu, Mustafa sempat ‘digadang-gadang’ untuk diusung PKB. Saat itu Mustafa siap menggandeng Nunik untuk menjadi cawagub.
Niat Mustafa itu akhirnya gagal karena PKB lebih memilih Arinal Djunaidi sebagai calon Gubernur Lampung berpasangan dengan Nunik. Kegagalan itu yang diyakini membuat Mustafa menagih mahar yang telanjur disetorkan ke PKB.
Catatan: Tulisan ini semula berjudul “Kasus Korupsi Mantan Bupati Lamteng, KPK Periksa Pengurus PKB Tuba dan Pesawaran”. Redaksi melakukan revisi judul pada Jumat, 22 November 2019 pukul 22.31. Judul kami ubah dengan pertimbangan kesesuaian dengan isi berita.
Redaksi