Mahasiswa Curi Laptop Temannya Sendiri di Tempat Kos

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com 

AYS, mahasiswa pencuri lapton kawannya sendiri, saat akan diperiksa di Mapolsekta Kedaton, Senin (18/5).

BANDARLAMPUNG-Mahasiswa semester dua disalah satu perguruan tinggi di Bandarlampung berinisial EYS (19) warga Way Tuba, Way Kanan, ditangkap petugas Polsekta  Kedaton, pada Minggu (17/5) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menangkap tersangka, karena telah mencuri Laptop dan barang-barang lainnya milik temannya sendiri di sebuah tempat kos di Jalan Abdul Muis No. 34 E, Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, Bandarlampung.

Kapolsekta Kedaton Kompol Sukandar mengatakan, tersangka EYS yang diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandarlampung ditangkap atas dasar laporan korban Daniel Rio Wilanda (20) warga Kelurahan Way Pisang, Way Tuba, Way Kanan yang telah menjadi korban pencurian barang-barang berharga di tempat kosnya, pada Selasa (12/5) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari tempat kos milik korban, tersangka mencuri satu buah laptop merk Toshiba, satu buah Play Station (PS) berikut hardisk-nya dan satu buah ponsel merk Sony.  Barang hasil curian, EYS telah menjual Laptop milik korban lalu uangnya digunakan tersangka untuk membeli satu potong Baju Kemeja dan untuk poya-poya. Untuk barang bukti lainnya yang belum sempat dijual tersangka berhasil disita,”kata Sukandar, Senin (18/5).

Dari hasil pemeriksaan, Sukandar menjelaskan, diakui tersangka EYS yang merupakan sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandarlampung telah melakukan pencurian di tempat kos Daniel teman kuliahnya sendiri dan baru sekali melakukan pencurian. Tersangka melakukan pencurian seorang diri, dengan cara masuk melalui pintu kamar kos, lalu mebuka pintu kamar menggunakan kunci yang diletakkan korban diatas lubang pentilasi udara pintu korban.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka EYS, sambung Sukandar, sebelumnya memang sudah direncanakannya terlebih dulu oleh tersangka. Sebelumnya, EYS ini memang sudah seringkali main di tempat kos korban. Karena tersangka dan korban, selain teman satu kuliah keduanya adalah teman satu kampung.

“EYS mendatangi tempat kos itu saat korban Daniel sedang tidak ada ditempat kosnya, yakni sedang pergi kuliah. Tersangka yang mengetahui letak kunci pintu kamar kos itu disimpan, saat itu juga langsung mengambil kunci pintu kamar dan membukanya lalu mengambil barang berharga milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”jelasnya.

Ditambahkan Sukandar, selain menangkap tersangka EYS, pada saat bersamaan pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong, ATS (46) warga Kedaton, Bandarlampung. Tersangka ATS ditangkap karena telah melakukan pencurian di rumah milik Purwanto  (34) warga Jl Dr. Sutomo Gang Salam, Kelurahan Penengahan Raya, Kedaton bandarlampung, pada Jumat (24/4) lalu.

“Dari dalam rumah korban, ATS mencuri satu unit kulkas satu pintu merk Panasonic. Pelaku masuk kedalam rumah melalui atap rumah dengan menjebol atau memecahkan asbes, lalu tersangka membawa barang hasil curian dengan cara di panggul melalui pintu belakang. Namun barang hasil curian satu buah kulkas belum sempat dijual oleh tersangka, saat ini diamankan di Mapolsekta sebagai barang bukti,”tandasnya.