Zainal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka Ramli Adila dan Sariyono saat diperiksa di Mapolres Bandarlampung, Minggu (17/1/2016). |
BANDARLAMPUNG – Tersangka begal motor, Sariyono (26) mengaku, sudah delapan kali melakukan pembegalan bersama Ramli dan dua rekan lainnya yang masih buron (DPO). Pembegalan tersebut, terjadi di beberapa tempat di Kota Bandarlampung dan di daerah Pringsewu.
“Motor-motor hasil curian, saya jual ke daerah Kedondong, Kabuoaten Pesawaran. Karena di tempat tersebut, sudah ada orang yang siap menampung barang hasil curian,” kata Sariyono depan petugas Polres Bandarlampung dan para wartawan, Minggu (17/1/2016).
Menurutnya, motor tersebut, dijual dengan harga bervariasi Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Uang dari hasil penjualan motor curian, dibagi rata bersama dengan keempat rekannya.
Saat beraksi, kata Sariyono, ia berperan yang mengambil dengan paksa motor korban dan membawa pergi. Sementara temannya Ramli, sebagai joki yang membonceng dirinya saat melakukan pembegalan.
“Yang membawa senjata api dan menodong korban, itu teman saya berinisial A dan satunya lagi yang belum tertangkap,”ungkapnya.
SIMAK: Mapas! Bermodal Senjata Api, Mahasiswa Ini 8 Kali Membegal
Menurutnya, senjata api itu belum pernah digunakan untuk melukai korbannya dan hanya digunakan untuk menakut-nakuit korban saja. Senjata api tersebut, didapatkan dari Kotabumi, Lampung Utara.
Sariyono mengatakan, sebelum ditangjap polisi, aksi pembegalan yang dilakukan dirinya bersama Ramli dan dua rekannya yang saat ini masih buron (DPO), itu terjadi di dalam Kampus Univesitas Lampung (Unila).
Menurutnya, saat melakukan aksinya pembegalan, ia diajak oleh Ramli dan dua temannya untuk
mencari sasaran calon target korbannya.
“Saya dibonceng sepeda motor oleh Raml. Kami berkeliling kota mencari calon korban, akhirnya kami sepakat menuju ke Kampus Unila,” katanta.
Di tempat itu, kata Sariyono, ia bersama ketiga rekannya melihat ada tiga pengendara motor yang berjalan beriringan di bundaran Kampus Unila. Karena situasinya gelap dan sepi, saat itu juga ia bersama ketiga temannya langsung menjalankan aksinya.
“Kami mencegat salah satu motor itu, lalu teman saya berinisial A (DPO) mendong korban pakai senjata api. Saya turun dari motor Ramli dan merampas motor korban,”terangnya.
Setelah itu, ia bersama ketiga rekannya langsung melarikan diri. Ia dan Ramli kemudian berjalan beriringan dengan membawa motor korban, sementara temannya A dan satu lagi temannya memisahkan diri ketika dalam perjalan menuju ke rumah salah satu kerabat Ramli.
“Rencananya, motor itu mau saya jual ke daerah Kedondong, Pesawaran. Belum sempat kami menjual sepeda motor itu, saya dan Ramli sudah lebih dulu ditangkap polisi,”ungkapnya.
BACA: Melawan Saat Ditangkap, Mahasiswa Didor Polisi Usai Membegal
Sariyono dan Ramli ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung di sebuah rumah di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kemiling, Bandarlampung, pada Jumat (15/1/2016) dinihari lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik korban Hermawan.