Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka Yalvi M Alviansyah alias Malvin (22), mahasiswa kedokteran Universitas Malahayati, ditangkap saat polisi melakukan razia di tempat kos-kosan di Tanjungkarang Barat.
Saat itu, kata Harto, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah tempat kos di Jalan Pramuka sering dijadikan tempat pesta narkoba. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dengan merazia seluruh penghuni kamar kos di tempat tersebut.
BACA: Miliki Sabu-Sabu dan Softgun, Mahasiswa Fakultas Kedokteran di Lampung Ditangkap Polisi
“Saat berada di kamar kos yang ditempati Malvin, kami temukan satu paket kecil sabu-sabu, alat isap (bong) dan pirek masih ada sisa pakai sabu-sabu. Malvin mengakui, sabu-sabu dan alat isap itu adalah miliknya dan baru saja Malvin menggunakannya,”ujar Harto, Senin (5/12/2016).
Menurut Harto, selain barang bukti sabu-sabu, ditemukan juga satu pucuk senjata airsoftgun di dalam kamar kosnya. Namun Malvin tidak mengakui, senjata sairsoftgun itu bukanlah miliknya melainkan milik temannya yang dititipkan kepadanya.
“Tersangka Malvin juga mengaku, sabu-sabu tersebut dibeli dari salah seorang bandar berinisial M seharga Rp 300 ribu/paketnya di daerah Natar, Lampung Selatan,”ungkapnya.
Mendapat keterangan Malvin, kata Harto, selanjutnya petugas memburu tersangka M sebagai pemasok barang haram tersebut. Namun tersangka M, berhasil melarikan saat akan dilakukan penangkapan.
“Tersangka M saat ini masih dalam pencarian petugas, tersangka kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”terangnya.