Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Ketua Majelis Hakim sidang kasus gratifikasi pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016 dengan terdakwa Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan, Minanoer Rachman, S.H., menyatakan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari terdakwa Bambang harus bertanggungjawab dan dipidana. Sebab,
“Para anggota DPRD Tanggamus tersebut merupakan pelaku suap pasif. Karena tindakannya itu, mereka juga harus dipidana,” kata Hakim Minanoer Rachman di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).
BACA: APBD 2016 Disahkan, Ketua Fraksi Dapat Jatah Rp 65 Juta
Alasannya, kata Minanoer, karena para anggota DPRD Tanggamus tersebut, telah menerima uang dari Bupati Tanggamus non aktif, Bambang Kurniawan setelah pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
“Uang itu diberikan melalui Kabag Umum, Bayu Mahardika kepada anggota DPRD yang sedang kunjungan kerja (Kunker) ke Jakarta. Sedangkan untuk anggota DPRD yang kunker ke Bandung, uang itu diberikan ke Bayu di kantor DPRD,”kata dia.
Majelis hakim juga menyatakan, dalam pembahasan APBD 2016, bahwa anggota DPRD Tanggamus empat kali menerima uang dari eksekutif. Pertama, saat pengesahan KUA-PPAS. Kedua, menerima uang dari para Kepala Dinas (Kadis) sebagai syarat pembahasan RAPBD. Ketiga, mereka (anggota DPRD) terima uang dari Kepala BKD, Kadispora, serta Kadis Kelautan dan Perikanan.
BACA: Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Divonis Dua Tahun Penjara
“Terakhir, uang yang diterima anggota DPRD karena permintaan DPRD pada tim lobi,”ungkapnya.
Minanoer mengutarakan, para anggota DPRD baru melaporkan pemberian uang itu, setelah melewati dari tenggat waktu pelaporan gratifikasi. Yakni 30 hari kerja, atau sejak diterimanya uang tersebut. Kemudian, anggota DPRD tersebut, melaporkan uang kunjungan kerja satu tahun kemudian setelah uang itu mereka terima. Tepatnya, saat KPK mulai menyidik kasus gratifikasi uang pembahasan APBD 2016.
“Hal tersebut dapat dikategorikan adanya penerima suap, baik pemberi maupun penerimanya haruslah bertanggungjawab atas perbuatan pidana tersebut,”terangnya.
Dikatakannya, perbuatan para anggota DPRD yang meminta sejumlah uang kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dinilainya juga dalam kategori suap. Bahkan beberapa anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus, meminta sejumlah uang kepada para SKPD.
Selanjutnya, kata Minanoer, para SKPD mengumpulkan uang lalu diberikannya kepada anggota Banggar. Karena uang yang diberikan nilainya sedikit, para anggota DPRD mengembalikan uang tersebut. Maka dengan demikian, perbuatan tersebut masuk dalam kategori suap.
“Permintaan uang itu, yakni berkaitan dengan permintaan lainnya. Tujuannya tidak lain adalah, DPRD agar bersedia membahas RAPBD sampai rapat paripurna pengesahan berjalan lancar dan kuorum (terpenuhi),”paparnya.
BACA: Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Tanggamus Nilai Hukuman Penjara Dua Tahun Sudah Adil
Bahkan tidak hanya sekali, anggota DPRD tersebut, pernah meminta uang kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kadispora dan Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus. Kemudian para Kepala SKPD tersebut, menyerahkan uang dengan besaran Rp 8 juta sampai Rp 10 juta.
“Perbuatan permintaan uang anggota DPRD ini, dapat dikategorikan sebagai paksaan. Karena selama persidangan terungkap, dan adanya rasa ketakutan para Kepala SKPD anggarannya dicoret Banggar jika permintaan mereka tidak terpenuhi. Sehingga program di SKPD, tidak akan berjalan lancar,”jelasnya.