Teraslampung.com, Abung Tengah–Untuk menambah pendapatan desa, Pemerintah Desa Subik, Lampung Utara berharap untuk diizinkan mengelola pasar yang ada di daerahnya. Pasar itu sendiri statusnya milik Pemkab Lampung Utara.
“Harapannya, kami diizinkan untuk turut mengelola pasar Desa Subik,” kata Kepala Desa Subik, Yahya Pranoto usai menerima kunjungan Komisi II DPRD dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Rabu (7/5/2025).
Jika usulan mereka disetujui, nantinya pasar desa itu akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pendapatan yang dihasilkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan desa.
“Semoga saja usulan kami ini dapat disetujui,” tutur dia.
Di tempat sama, Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli mengatakan, kedatangan mereka ke Desa Subik kali ini untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat seputar persoalan usulan itu. Pada prinsipnya, pihaknya sangat mendukung rencana tersebut sepanjang memenuhi ketentuan.
“Kami akan mendorong agar usulan ini dapat disetujui,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri menuturkan, akan melakukan kajian secara mendalam dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait usulan ini. Sebab, Pasar Desa Subik merupakan aset dan dikelola oleh pemkab.
“Kajian ini diperlukan agar apa yang akan dilakukan sesuai aturan,” kata dia.
Feaby Handana