Mal dan Swalayan di Bandarlampung Kini Tutup Pukul 21.00 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360/326/IV.06/III/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha di Bandarlampung yang semula untuk pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern tutup pukul 19.00 WIB, mulai Senin, 8 Maret 2021, berubah menjadi jam 21.00 WIB.

“Perubahan jam operasional ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan dari pengendalian Virus Corona Disease (Covid-19) dan merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional juga daerah,” jelas Walikota Eva Dwiana dalam surat edarannya itu.

Namun, Eva Dwiana mengingatkan, selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M.Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut maka akan ada sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tegasnya.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 8 Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” tambah Walikota Eva Dwiana.

Surat edaran yang diterbitkan hari ini (8/3) itu ditujukan kepada pimpinan dan manajemen pusat perbelanjaan, manager karaoke serta pemilik tempat hiburan lainnya.

1. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

2. Untuk kegiatan usaha lainnya seperti Restoran, Cafe / Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiand, Pedagang Pinggir Jalan dan Hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Dandy Ibrahim