Malam Pertama Ramadan, Semua Tempat Hiburan Malam di Bandarlampung Tutup

Salah satu tempat karaoke yang sudah tutup sejak dua hari sebelum Ramadan.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkot Bandarlampung, Tole Dailami, memberikan apresiasi kepada pengusaha jasa hiburan yang menutup usahanya pada bulan suci Ramadhan 1444 H.

Hal itu disampaikannya usai melakukan pemantauan tempat hiburan malam pada malam pertama bulan Ramadan 1444 H di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan Yos Sudarso, Rabu malam 22 Maret 2023.

“Kami  malam ini sudah melakukan pemantauan di 12 titik tempat hiburan. Alhamdulillah semuanya mematuhi imbauan Walikota Bandarlampung. Kami mengapresiasi atas kepatuhan para pengusaha,” kata Tole Dailami di halaman Pemkot Bandarlampung.

Tole Dailami berharap para pelaku usaha jasa hiburan mematuhi surat edaran walikota itu sampai akhir bulan Ramadan atau usai hari Raya Idulfitri 1444 H. Dan tim dari Pemkot akan tetap melakukan monitoring pada hari-hari berikutnya.

“Kami berharap ini surat Walikota  bisa dipatuhi oleh semua pengusaha sampai akhir bulan suci Ramadan. Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika nanti ditemukan da yang buka, kami  akan berikan peringatan. Kami  lihat tingkat kesalahannya,” katanya.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakot Bandarlampung itu berharap kepada para pengusaha hiburan meski bukan Ramadhan tutup tapi i hak-hak para pekerjanya tetap dipenuhi.

“Kami ita berharap juga para pekerjanya juga sudah dipikirkan dari jauh-jauh hari, ini memang sudah setiap tahun kita berharap gak ada dampak apa-apa buat kota dan tenaga kerja juga,” harapnya.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ahmad Nurizki menjelaskan, pihaknya selama bulan Ramadhan sudah membentuk tim yang tugasnya memonitor pelaksanaan surat edaran walikota itu.

“Saya Sudah buat SPT (surat perintah tugas) bagi staf saya untuk melakukan monitoring jadi kita pantau terus tempat-tempat hiburan itu. Sebelumnya, kemarin malam kita juga sudah melakukan pemantauan di tempat-tempat penjualan minuman keras,” jelasnya.

Pemantauan pelaksanan SE Walikota Bandarlampung Nomor : 800/519/III.20/2023 Tentang Penutupan Tempat Usaha Jasa Hiburan Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan dan Malam Idul Fitri 1444 H itu dihadiri oleh Kadis Damkar, Kepala DPM-PTSP, Kadis Pariwisata, Kepala BPPRD, Plt Kadis Perkim.

Pemantauan dimulai pukul 21.30 dari halaman Pemkot Bandarlampung menggunakan satu bus dan dua mobil Satpol PP. Yang pertama didatangi tempat hiburan Southbank yang kata penjaganya sudah tutup sejak tiga hari yang lalu dan terakhir tempat karaoke di sepanjang Jalan Yos Sudarso yang semuanya tutup.

Dandy Ibrahim