Pada edisi 3 Agustus 2017 Teraslampung.com menulis berita berjudul “Ombudsman Lampung Temukan Malaadministrasi Perekaman E-KTP di Beberapa Kabupaten”. Itu adalah berita yang bersumber dari konferensi pers yang digelar Ombudsman Lampung.
Banyak juga media lokal di Lampung. Isi beritanya sama, tetapi tidak memakai kata “malaadministrasi” tetapi “maladministrasi”. Berita awal yang ditulis wartawan Teraslampung.com juga memakai kata “malanistrasi”, tetapi kemudian diubah penyunting menjadi “malaadnistrasi”.
Beberapa pembaca Teraslampung.com mengirimkan pertanyaan ke redaksoi kenapa Teraslampung.com memakai kata “malaadmistrasi”?
BACA: Ombudsman Lampung Temukan Malaadministrasi Perekaman E-KTP di Beberapa Kabupaten
Sudah lama penurut bahasa Indonesia memakai imbuhan “mal” di depan kata “praktik” (banyak juga yang masih menulis “praktek”). Dokter yang melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan pasien mengalami dampak fatal disebut dokter tersebut telah melakukan malpraktik atau malpraktek.
Begitu juga pejabat yang melakukan kesalahan administrasi disebut sebagai melakukan “maladministrasi” dan ada yang menulis “mal-administrasi”.
Perlu diketahui, bentuk mal- bermula dari bahasa Inggris dan bahasa Jawa Kuna. Dalam bahasa Inggris, bentuk mal- awalnya berarti ‘buruk’. Dalam perkembangan selanjutnya, bentuk mal- juga berarti tidak normal, salah, mencelakakan, jahat.
Dalam bahasa Jawa Kuna terdapat bentuk mala- yang diserap oleh bahasa Melayu. Kebetulan sekali bentuk itu sesuai dengan bentuk mal- dalam bahasa Inggris dan bermakna noda, cacat, membawa rugi, celaka, sengsara.
Dalam bahasa Indonesia, mala- tidak pernah bisa berdiri sendiri. Ia merupakan unsur terikat yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa disertai kata lain. Bentuk mala- berfungsi sebagai sebuah kata dengan arti tertentu. Makanya, urutan unsurnya pun tetap.
Bahasa Indonesia menyerap bentuk mala- atau mal- dari bahasa Inggris menjadi mala-. Maka, malapractic dalam bahasa Inggris pun kemudian menjadi malapraktik dalam bahasa Indonesia.
Seturut dengan itu, malaadministration dalam bahasa Inggris menjadi malaadministrasi dalam bahasa Indonesia.
Kenapa malapraktik dan bukan malapraktek? Mudah jawabannya: karena kata yang baku dalam bahasa Indonesia adalah praktik, bukan praktek.
Meskipun diserap dari bahasa Inggris (yang hukum bahasanya adalah M (menerangkan) – D (diterangkan), ketika menjadi bahasa Indonesia yang menganut hukum D (diterangankan) – M (menerangkan) tidak lantas kata malapractic berubah menjadi praktikmala. Sebab, seperti dijelaskan di atas, bentuk mala menyatu dengan kata yang diikutinya (tidak berdiri sendiri).
Bahasa Indonesia banyak menyerap kata bahasa Inggris yang mengandung mala- yang diikuti kata lain. Misalnya: malabsorption menjadi malaserap, maladistribution menjadi maladistribusi, malfunction menjadi malafungsi, malnutrition menjadi malagizi.
Oyos Saroso H.N.