Rahmat/Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Untuk meningkatkan kapasitas pengurus koperasi dan pengurus mikro, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah Lampung Utara mengadakan pelatihan selama dua tahun belakangan ini.
“Sumber dana program ini berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK,” jelas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah Lampung Utara, Tien Rostina Pra, Kamis (28/12/2023).
Tien mengatakan, total dana untuk meningkatkan kapasitas pengurus koperasi dan pelaku usaha mikro kecil tahun ini mencapai Rp250 juta. Pencairan dana program ini sendiri terbagi ke dalam dua tahap.
“Tahap pertama itu di bulan Mei, dan tahap kedua di bulan Oktober,” kata dia
Adapun tujuan dari program ini tak lain untuk meningkatkan kapasitas para pengurus koperasi, dan pelaku usaha mikro kecil. Harapannya, dengan pelatihan ini, para pengurus koperasi dan usaha mikro kecil dapat lebih mengembangkan koperasi dan usahanya masing-masing.
“Materi pelatihannya berasal dari aspirasi musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan,” tuturnya
Sayangnya, pada tahun 2024 mendatang, program seperti ini tidak ada lagi. Sebab, Lampung Utara tak lagi menjadi salah satu daerah prioritas untuk program tersebut pada tahun 2024.
“Para peserta pelatihan akan selalu diawasi dan dibina oleh dinas kami,” jelas dia.