Hukum  

Manfaatkan Hibah Pilkada untuk Proyek, KPU Lampung Utara Diduga Langgar Aturan

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Meskipun diduga melanggar ketentuan, namun KPU Lampung Utara masih saja nekat untuk menggunakan dana hibah Pilkada untuk belanja proyek. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali
kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025.

“Saya tidak mau mengatakan boleh atau tidak (dananya digunakan untuk proyek) karena itu bukan kewenangan saya,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh, Kamis (24/4/2025).

Kendati menolak untuk menyalahkan atau membenarkan tindakan KPU, namun Matsoleh mengatakan, dana hibah itu diperuntukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Di antaranya seperti pengadaan surat suara, dan kotak suara.

“Memang pihak KPU sempat mengajukan perubahan pergeseran anggaran hibah kepada pemkab,” tuturnya.

Perubahan itu di antaranya untuk mengakomodir proyek-proyek yang mereka inginkan. Nilainya sekitar Rp600-an juta. Usulan perubahan ini ditindaklanjuti pemkab dengan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung pada Januari 2025.

Hasilnya, BPKP menyarankan, sisa dana hibah wajib dikembalikan ke kas daerah jika tahapan pilkada telah selesai. Saran BPKP ini merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Sisanya harus dikembalikan dan bukan untuk dimanfaatkan,” kata dia.

Di sisi lain, Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah membenarkan adanya proyek-proyek tersebut. Namun, ia mengatakan, tidak tahu apakah sumber dana proyek itu berasal dari dana hibah Pilkada.

Anthon juga mengatakan, terkait tidak adanya persetujuan pemkab mengenai rencana proyek pemeliharaan tersebut, ia berdalih, pemkab itu tidak pernah melarang atau memperbolehkan perubahan yang akan mereka lakukan itu.

“Balasan dari pemkab kami terima pada bulan April,” jelasnya.

Feaby Handana