TERASLAMPUNG.COM–KH, mantan anggota DPRD Lampung Timur 2009-2014, ditahan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung karena terlibat kasus mengungkap kasus penggelapan lima mobil dengan nilai total Rp 900-an juta.
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya, KH melakukan aksinya bersama istrinya, FR (29), warga Sidorejo, Sekampung Udi , Lampung Timur.
“KH adalah mantan anggota dewan Lampung Timur periode 2009-2014. Dari lima mobil yang digelapkan, baru empat yang bisa disita,” kata Kombes Yan Budi Jaya dalam ekspos kasus di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (7/8/2020).
Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil mobil di showroom jual beli bekas di jalan antasari Bandarlampung. Kemudian hasil penjualan mobil tersebut diserahkan kepada sang pemiliknya.
Namun, sejak Februari hingga Juni 2019 keduanya telah mengambil 5 unit mobil dari showroom dan hanya membayar uang mukanya saja tanpa memberikan sisa pembayarannya atau melakukan penggelapan.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah satu unit toyota Fortuner warna putih, satu unit toyota kijang innova warna putih, satu unit daihatsu terios warna silver dan satu unit toyota avanza warna silver.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 60 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.