Mantan Anggota Satpol PP Pemprov Lampung Ditembak Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai saat tunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang disita dari tersangka April.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus April (31) mantan anggota Satpol PP Provinsi Lampung yang menjadi bandar narkoba. Polisi terpaksa menembak tersangka April, karena melawan saat akan ditangkap di Jalan WR Supratman, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, Kamis (22/12/2016) pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, saat akan ditangkap tersangka April melawan dengan meninju petugas, sampai terjadi perkelahian dengan tersangka. Akibatnya, petugas mengalami luka di bagian tangan setelah sempat bergumul dengan tersangka.

“Karena ada perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki April dengan timah panas,”ujarnya, Kamis (22/12/2016).

Dari penangkapan April, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet yang didalamnya berisi 10 butir pil ekstasi dan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 2,41 gram.

Abrar mengutarakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka April mantan anggota Satpol PP Provinsi Lampung ini, bukan kali ini saja ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba. Sekitar dua tahun lalu, April juga pernah ditangkap karena kasus yang sama.

“April ini residivis, sebelumnya tersangka pernah ditangkap dengan petugas karena kepemilikan narkoba,”terangnya.

Dikatakannya, dari pengakuan April, sabu-sabu dan ekstasi tersebut, didapatkan tersangka dari seorang berinisial YN.

“Saat ini kami masih kembangkan kasusnya, untuk memburu pemasok sabu-sabu dan ekstasi ke April,”jelasnya.