Mantan Kadis DKP Kota Bandarlampung Divonis Satu Tahun Penjara

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Persidangan kasus korupsi di DKP Bandarlampung di PN Tanjungkarang dengan terdakwa manatan Kepala DKP Bandarlampung Mansur Sinaga.

BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung, Mansur Sinaga. divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016).

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan  juga menghukum empat terdakwa lainnya, Sahaldi (Dirut CV Alma Semesta Abadi), Nursalim (PPK), Ardian (pengawas) dan Lionis Wangsa (rekanan).
Keempatnya, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun penjara.

Menurut Hakim Nelson, kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung di Gudang Lelang, Telukbetung, Bandarlampung tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp345 juta.

Selain pidana badan, kelima terdakwa harus membayar denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara. Namun, hakim tidak menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti, lantaran telah dikembalikan pada tahap penyidikan.

“Kelima terdakwa, terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55,”kata Nelson, Kamis (7/4/2016).

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut kelimanya selama satu enam bulan penjara.

Diketahui, perbuatan korupsi itu, bermula ketika Mansur Sinaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk Sahaldi selaku Direktur CV Alam Semesta Abadi sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp1,4 miliar lebih. Padahal, PT Sinar Makmur Pratama nilai penawarannya lebih rendah dari CV Alam Semesta Abadi, yang hanya Rp1,38 miliar. Selanjutnya, Sahaldi mengerjakan proyek tersebut dengan menandatangi surat perjanjian kontrak.

Namun,  dari hasil uji tim ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung, menemukan banyak hal pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak serta addendum kontrak. Dalam proyek itu banyak ditemukan selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan
perencanaan, tapi pekerjaan proyek dinyatakan selesai 100 persen.