Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan (land clearing) di Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan tahun 2013 senilai Rp 8,7 miliar.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut, Kejati Lampung menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Para tersangka tersebut berinisial AH, mantan pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dan satu rekanan berinisial BD.
Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu
lalu, dan sudah memeriksa 20 orang lebih saksi dari pihak dinas maupun swasta, termasuk Kepala Dishub Provinsi Lampung yang saat itu dijabat Albar Hasan Tanjung, yang kini menjadi Pj.Bupati Way Kanan.
Menurut sumber di Kejati Lampung yang enggan disebutkan namanya menyebtkan, kedua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati. Namun, ia enggan menyebutkan siapa kedua tersangka tersebut.
Sumber ini hanya mengungkapkan, kedua tersangka itu salah satunya merupakan mantan pejabat di Dinas tersebut dan satu lagi dari pihak swasta (rekanan).
“Sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Land Clearing (pembebasan lahan) di Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan,”kata sumber itu, Selasa (9/2/2016).
Sekalipun sudah ditetapkan dua tersangka, namun Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, enggan berkomentar banyak soal informasi tersebut. Namun, Yadi tidak mengiyakan atau membantah terkait adanya penetapan tersangka tersebut.
Ia berdalih, bahwa perkara dugaan korupsi land clearing, masih dalam tahapan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
“Yang jelas, perkaranya masih memeriksa saksi-saksi,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Yadi mengatakan, untuk menetapkan tersangka, terlebih dahulu melakukan ekspos (gelar perkara), guna menetapkan siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
Padahal, sebelumnya pada peringatan Hari Anti Korupsi, Kamis (10/12/2015) lalu, Kepala Kejati Lampung, Suyadi berjanji akan membeberkan siapa tersangka dalam kasus tersebut pada bulan Januari 2016. Namun, hingga Februari, janji tersebut tidak ditepati.
Proses land clearing itu sendiri adalah sebagai persiapan memperpanjang landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat menjadi bandara internasional. Diduga, pada proses pelaksanaan, proyek pengerjaan tidak sesuai spesifikasi.