TERASLAMPUNG.COM — Polisi mengungkap peredaran narkoba yang diduga melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan jenderal bintang dua itu mendapatkan lima kilogram sabu dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.
Menurut Polda Metro Jaya, pada akhir Mei 2022 lalu kepolisian di wilayah Sumatera Barat itu mengungkap 41,4 kilogram sabu dengan nilai Rp62,1 miliar. Namun lima kilogram barang terlarang itu tidak dimusnahkan dan justru diganti tawas.
“Iya diganti dengan tawas lima kilogram,” kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dia mengatakan aksi ini ditengarai baru pertama kali dilakukan oleh mantan Wakapolda Lampung itu. Namun, keuntungan untuk sekali ‘permainan culas’ itu keuntungannya dikabarkan mencapai ratusan juta.
Polda Metro Jaya mengaku belim tahu pasti apakah keuntungan besar itu masuk ke kantong Teddy atau tidak.
“Nanti akan kami dalami lagi,” kata Kombes Mukti Juharsa.
Mukti mengatakan pengusutan keterlibatan Teddy masih satu kali. Dia juga memastikan jenderal bintang dua itu bukanlah makelar narkoba.
“Bukan makelar, dia hanya memerintahkan,” tuturnya.
Barang bukti narkoba dijual ke Kampung Bahari
Dari peredaran sabu lima kilogram tersebut, diduga sejumlah 1,7 kilogramnya telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan 3,3 kilogram belum terjual dan kini disita.
Status dari Teddy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini dia juga telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri.
“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujar Mukti.
Pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan pada tanggal 10 Oktober 2022. Kemudian sejumlah polisi dan beberapa orang dari masyarakat sipil telah ditangkap.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.
Teddy Minahasa sendiri kini sudah diamankan polisi. Sebelum tersandung kasus sabu-sabu, Irjen Tedy Minahasa sempat viral di medsos terkait kabar ia tercatat sebagai polisi tajir melintir. Ia disebut-sebut sebagai Kapolda terkaya di Indonesia.
Tempo/ BBS