Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Dari hasil penangkapan kelima tersangka Mucikari dan delapan orang wanita korban perdagangan orang, termasuk. Prostitusi Hesty “Klepek-Klepek”. Petugas Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Lampung, menyita sejumlah barang bukti dari tangan mereka.
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Lampung, AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengutarakan, barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 25 juta, 18 buah telepon genggam berbagai merk, dan satu pak kondom. Selain barang bukti itu, masih ada juga barang bukti transfer rekening.
SIMAK: Dari Ponsel Mucikari yang Disita, Polisi Temukan Sejumlah Nama Artis
“Uang tunai Rp 25 juta itu, kami sita dari dalam tas tersangka mucikari Kiki. Uang tersebut, di luar dari bukti transaksi transfer. Nilai transfernya, masih tindaklanjuti,”kata AKBP Ferdyan kepada wartawan, Sabtu (20/2/2016).
Menurutnya, biasanya modus dari para tersangka jaringan prostitusi tersebut, korban menerima uangnya setelah selesai melaksanakan tugasnya. Setelah itu, baru menerima pembayarannya dari mucikarinya.
Ikuti Perkembangan Berita Prostitusi Artis