Teraslampung.com – Penggerebekan saran narkoba yang dilakukan Satuan Kostrad TNI pada 21 Februari 2016 lalu ternyata tergolong penggerebekan kasus narkoba palung spektakuler dan berkelas ‘kakap’. Dalam penggerebekan di perumahan Kostrad itu, ada 33 tersangka yang ditahan. Mereka terdiri atas 19 anggota TNI, 5 anggota Polri, 5 warga sipil biasa, dan 9 anggota DPR.
“Tadi dilaporkan oleh Panglima TNI, ada perkembangan, Yang TNI 19 personel, Polri 5, sipil dan anggota DPR ada 9,” kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, usai rapat bersama Presiden Jokowi soal pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan dugaan keterkaitan politikus PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dengan penggerebekan kasus narkoba oleh Kostrad.
Menurut Buwas, kasus narkoba Ivan Haz telah dilimpahkan ke kepolisian, bukan ke BNN.
“Sekarang (kasusnya) ditangani Mabes Polri. Ditangani direktur 4 Bareskrim. Kita ikuti saja perkembangannya,” kata Buwas di Istana Negara, Jl Veteran.
Menurut Buwas, tidak ada arahan khusus sehingga kasus Ivan Haz dilimpahkan ke kepolisian.
Buwas menegaskan, semua pelaku pelanggaran akan ditangani secara profesional.
“Tentunya kalau itu terbukti kan ada dari internalnya, masalah kode etik dan aturan-aturan yang mengikat. Secara hukum ya saya kira berlaku sama,” katanya.
Sebelumnya diberitakan pasukan Kostrad TNI menggerebek sekelompok orang terkait kasus narkiba di perumahan Kostrad, Tanah Kusir pada Minggu (21/2). Penggerebekan dilakukan oleh satuan Kostrad karena yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah anggota TNI,Polri, dan anggota DPR RI.
Bambang Satriaji