Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tersangka Ahmad Khiory Mulyana (21) mengakui, bahwa dirinya yang telah mencabuli korban Melati (bukan nama sebenarnya) siswi SMA berusia 17 tahun dengan mengancam menggunakan keris bertuah peninggalan kakeknya. Ia mengaku perbuatan bejat itu ia lakukan di sebuah losmen di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung
“Yang kenal dengan korban itu teman saya, dan teman saya yang berikan nomor telepon korban ke saya. Teman saya bilang bahwa korban mau diajak jalan dan kencan asal diberi uang,”kata Khoiry, Minggu (31/7/2016).
Dikatakannya, setelah dapat nomor telepon korban, ia mencoba mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor ponselnya korban. Setelah itu, ia mencoba menelepon korban dengan berpura-pura kenal.
“Saat kirim SMS saya pura-pura salah kirim, lalu saya coba telepon dan korban menanggapinya hingga akhirnya berlanjut dengan komunikasi via telepon genggam,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Khoiry, ia mengajak korban pergi jalan-jalan. Diakuinya, pada saat itu, korban mau diajak pergi ke pusat perbelanjaan di Bandarlampung dan ia menjanjikan akan membelikan baju baru. Namun ia tidak membawa korban beli baju, tapi membawa korban ke Losmen.
“Saat berada di Losmen, saya ajak korban berhubungan intim. Tapi korban menolak, lalu korban saya ancam pakai keris kecil dan korban mau saya cabuli,”ucapnya.
Menurutnya, keris kecil bentuk pena yang dipakai untuk mengancam korban, adalah pusaka peninggalan kakeknya. Ia juga mengaku, baru sekali melakukan pencabulan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Aparat Polsekta Kedaton, menangkap Ahmad Khoiry Mulyana (21) tersangka pencabulan terhadap korban Melati (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar SMA berusia 17 tahun. Polisi menangkap tersangka Mulyana di rumahnya di daerah Natar, Lampung Selatan, pada Kamis (28/7/2016) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita senjata tajam keris bentuk pena yang dipakai tersangka untuk mengancam korban, dan barang bukti pekaian milik korban.