Mapas! Rohim Jualan Burung Elang Tikus Melalui Akun Facebook

Puluhan burung elang tikus yang berhasil disita dari tengan tersangka Rohim. Burung langka ini dijual Rohim seharga Rp 200 ribu per ekor.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara, mengatakan  tersangka Rohim mendapatkan elang tikus (Elanus caeruleus) dengan cara menjaring di areal pesawahan di daerah Pringsewu. Elang tikus hasil tangkapannya tersebut, dijual tersangka melalui media sosial Facebook.

“Rohim memfoto elang tikus tersebut, lalu diunggahnya di akun Facebook miliknya,”kata Dicky kepada wartawan, Selasa (19/7/2016).

Dicky mengutarakan, modus yang digunakan tersangka Rohim, menjual satwa langka dan dilindungi jenis elang tikus melalui Facebook dengan harga Rp 200 ribu/ekor. Mengetahui adanya jual beli satwa yang dilindungi di Facebook tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan elang tikus kepada tersangka.

SIMAK: Polda Lampung dan BKSDA Sita 20 Ekor Burung Elang Tikus

“Tersangka menanggapi pesannya, lalu mengatur untuk bertemu dan transaksi di Jalan Pangeran Diponegoro. Saat akan bertransaksi itulah, petugas Polda Lampung bersama BKSDA menangkap Rohim,”terangnya.

Menurut Dicky, harga yang ditawarkan tersangka Rohim sebesar Rp 200/ekornya, merupakan harga penangkapan langsung. Sementara jika sudah dipasarkan, harga satu ekor elang tikus ini cukup mahal.

“Untuk seekor elang saj, bisa dibadrol seharga Rp 1 juta bahkan sampai Rp 2 juta,”ujarnya.

Sementara Kepala seksi Konservasi wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Teguh Ismail, mengatakan  semua jenis elang merupakan satwa yang dilindungi oleh negara. Sehingga satwa tersebut, tidak boleh diperjualbelikan.

“Kami mengetahui ada orang yang menjual burung jenis elang tikus melalui Facebook, karena perbuatan itu melanggar hukum dan dapat merusak kelestarian alam. Kami berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menangkap tersangka,”ujar Teguh.

Dikatakannya, setelah berhasil berkomunikasi dan memancing tersangka Rohim keluar, pihaknya dapat menangkap tersangka dan menyita 20 ekor elang tikus yang akan diperjualbelikan.

“Satwa langka elang tikus hasil sitaan ini, akan ditempatkan di BKSDA. Karena satwa ini masih anakan, sehingga belum bisa kami lepasliarkan kembali di alam terbuka,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka M Rohim, dijerat Pasal 21 ayat (2) dan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Elang tikus (Elanus caeruleus) merupakan salah satu jenis burung pemangsa berukuran kecil dalam familia Accipitridae. Burung ini terkenal karena kebiasaannya melayang di padang rumput terbuka seperti kebiasaan kestrel yang berukuran kecil.

Spesies Eurasia dan Afrika ini terkadang digabung dengan spesies Australia Elang Bahu-hitam (Elanus axillaris) dan Elang Ekor-putih (Elanus leucurus) dari Utara dan Selatan Amerika yang bersama-sama membentuk superspesies.

Burung elang tikus sangat khas: bersayap panjang, warna putih, bulu abu-abu, dan hitam. Sekilas, burung elang tikus mirip burung hantu dengan mata yang menghadap ke depan dan iris merah. Namun, burung ini jauh lebih cantik dibanding burung hantu yang terkadang dianggap menakutkan.